Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap H, warga Pesanggarahan karena telah memperkosa anak kandung sejak 2017 atau ketika korban masih berusia sembilan tahun. Pemerkosaan itu karena sang ayah terangsang sering tidur seranjang dan memandikan anaknya.
"Kejadian ini sangat tragis merusak anak kandung sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).
Menurut dia, kasus pidana asusila itu terungkap setelah warga di lingkungan tempat tinggal pelaku di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melaporkan kasus itu kepada polisi pada 5 Juni 202 lalu.
Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pria berusia 43 tahun itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jaksel.
Azis menuturkan, sebelum di Jakarta, pelaku dan korban tinggal di Riau.
"Anak tersebut hidup di keluarga 'broken home' dan awalnya tinggal di Riau," katanya.
Ibu kandungnya sudah lama bercerai dengan tersangka dan korban diasuh oleh pelaku. Namun korban malah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak korban berusia sembilan tahun atau sekitar tahun 2017 di Riau.
Kemudian, tahun 2021 pelaku mengajak korban pindah ke Jakarta dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban, saat ini berusia 14 tahun dan masih dilecehkan ayah kandungnya.
"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan berahi," kata Azis.
Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
Azis mengatakan, korban mengalami ancaman dari ayah kandungnya. Korban saat ini dalam bimbingan tim terpadu untuk mendapatkan perawatan dan penyembuhan secara psikologis.
Sementara itu, tersangka yang dihadirkan dalam rilis kepada media mengaku kasihan dengan anak kandungnya.
Namun, ia hanya tertunduk dan tidak banyak bicara ketika ditanya latar belakang pelaku tega mencabuli anak kandung. "Saya bingung," katanya sambil menunduk.
Polres Metro Jakarta Selatan saat ini menahan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!