Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pengusaha untuk mengikuti aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tempat kerja.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, meski perusahaan tersebut termasuk dalam sektor esensial yang dikecualikan dalam PPKM Darurat, pengusaha tetap harus mengikuti aturan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021.
"Seharusnya (perusahaan) menerapkan sistem bekerja 50 persen WFO (Work From Office) dan 50 WFH (Work From Home), pada prinsipnya, seluruh kegiatan dan operasional pabrik harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama PPKM Darurat," kata Wiku dalam jumpa pers virtual pada Selasa (20/7/2021).
Wiku menegaskan, aturan ini dibuat agar tidak terjadi klaster penularan Covid-19 di lingkungan kerja buruh dan membebani penanganan pandemi secara nasional.
"Kami mohon pengelola pabrik untuk memastikan pembagian jam kerja dan jumlah pekerja sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat," tegasnya.
Dia juga meminta Satgas Covid-19 di tiap daerah untuk mengawasi jalannya operasional perusahaan-perusahaan tersebut, dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran.
Sebelumnya, sejumlah buruh di Indonesia mengeluh karena tetap masuk kerja meski dalam status terpapar atau positif Covid-19.
"Ini memang faktanya seperti itu, jadi memang mereka cenderung memilih masuklah mereka mengambil resiko masuk walaupun dalam keadaan sakit toh mereka pikir gejala juga tidak seberapa," kata Ketua Umum serikat buruh dari FSP TSK KSPSI, Helmi Salim dalam konferensi pers daring, Senin (19/7/2021).
Helmi membeberkan, nekatnya sejumlah buruh yang memilih tetap bekerja meski dalam kondisi positif covid lantaran adanya kekhawatiran. Salah satunya karena takut upahnya tidak dibayar oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Klaim PPKM Darurat Mulai Menunjukan Hasil Positif
"Ya pertama memang motivasi buruh masuk bekerja karena takut nggak mendapatkan upah. Benar itu. Banyak kan mereka yang dirumahkan tanpa upah. Jadi dia ada kekhawatiran walaupun dia tidak masuk upahnya dibayar apa nggak? Tidak ada kepastian untuk itu," ungkapnya.
Ia menambahkan, buruh tidak akan nekat pergi bekerja bila dalam kondisi positif Covid-19 dengan gejala yang berat.
Helmi menyampaikan, memang ada sejumlah perusahaan yang memberikan fasilitas kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang kepada para buruh. Namun, tidak semua perusahaan memberikan hal itu kepada buruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam