Suara.com - Aksi teatrikal penembakan laser ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aktivis antikorupsi sebagai bentuk kekecewaan atas dipecatnya 51 pegawai KPK karena tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) berbuntut panjang, hingga dilaporkan ke polisi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan, mengaku heran dengan sikap KPK. Dia mengemukakan, baru kali pertama dalam sejarah KPK berdiri, melaporkan aksi demonstrasi yang bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah.
"Pelaporan dan upaya pemidaanan terhadap aksi di gedung KPK merupakan peristiwa yang pertama kali. Padahal telah sangat banyak aksi-aksi demonstrasi di Gedung KPK sebelumnya dan tidak pernah ada upaya pemidanaan," ungkap Kurnia dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Maka itu, Kurnia menilai, laporan polisi yang dilakukan KPK, sama saja menunjukan perubahan KPK dibawah komando Firli Bahuri Cs.
"Ini menunjukkan perubahan KPK dan pimpinannya yang semakin jauh dari rakyat," ungkapnya.
Kurnia menyebut, KPK kini dianggap kehilangan marwahnya sebagai lembaga yang sepatutnya fokus menyeret pelaku-pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. Bukan, malah memidanakan yang mendukung lembaga antirasuah selama ini.
"Semakin hilang fokus dan kemampuan dari mengungkap korupsi-korupsi besar menjadi mempidanakan rakyat yang berusaha menjaga KPK," ujarnya.
Kurnia juga menyebut, rangkaian pelaporan terhadap aktivis antikorupsi ke polisi tidak lepas dari rangkaian pelemahan KPK. Setelah sebelumnya revisi UU KPK, serangan kepada pegawai-pegawai KPK, penyingkiran melalui TWK ilegal, dan lainnya.
"Upaya pelaporan terhadap aksi-aksi seperti yang dilakukan oleh KPK, merupakan ancaman demokrasi kedepan," ujar pegiat antikorupsi itu.
Baca Juga: Aksi Penembakan Laser Dipolisikan, Greenpeace Indonesia Sebut KPK Berlebihan
Maka itu, aktivis antikorupsi menyampaikan beberapa argumentasi mendasar terkait pelaporan KPK ke polisi.
"Pertama, Aksi-aksi yang dilakukan terhadap KPK merupakan upaya dari mempersoalkan permasalahan pelemahan KPK dan banyaknya kejanggalan dalam proses TWK. Alih-alih dilihat sebagai upaya menyerang simbol negara, sebaliknya aksi-aksi sejenis terhadap KPK sejatinya merupakan upaya penguatan KPK," katanya.
Kedua, upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,lebih jauh lagi hal tersebut justru merupakan upaya pembungkaman publik dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Ketiga, upaya merespons kritik secara negatif dan berlebihan. Pelaporan seperti ini, baru kali pertama terjadi di KPK pada masa Ketua KPK Firli Bahuri.
Padahal selama ini, jika dibandingkan pada aksi yang dilakukan terhadap KPK, lembaga negara lain bahkan secara institusi terkait, jarang sekali tercatat melaporkan tindakan kritik yang diarahkan terhadap institusinya. Bahkan, seperti gedung DPR yang berulang kali di demonstrasi.
Lebih jauh lagi pada Pasal 7 ayat (2) huruf d PerDewas Nomor 02 Tahun 2020, menyebutkan : dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang: merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita