Suara.com - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan mewakili 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK turut bersuara atas temuan maladministrasi Ombudsman RI dalam penyusunan hingga pelaksanaan TWK.
Hotman menyebut pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut terkait tiga poin maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI. Salah satunya yang paling cukup serius mengenai penyalahgunaan wewenang dalam penyusunan TWK.
"Kami mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut untuk mendorong adanya pemeriksaan terkait motif dilakukannya pelanggaran serius tersebut," kata Hotman dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).
Menurut Hotman, maladministrasi yang ditemukan dalam TWK ini mencoreng institusi KPK. Apalagi yang dirugikan
yakni 75 pegawai KPK.
"Motif ini penting untuk menilai tujuan tindakan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian, tidak saja terhadap 75 pegawai. Tetapi juga terhadap upaya pemberantasan korupsi dalam makna yang lebih luas," ujarnya.
Seperti motif Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Perundangan Kemkumham yang menandatangani berita acara yang rapatnya tidak mereka hadiri.
"Melainkan dihadiri oleh para pimpinan lembaga dan apa motif para pimpinan lembaga dalam hal ini Ketua KPK, Kepala BKN, MenPAN-RB, Kepala LAN, dan Menkumham yang tidak mau menandatangani rapat yang mereka hadiri?" ucap Hotman.
Selanjutnya, kata Hotman, mengenai motif Kepala BKN berani mengajukan diri dalam melaksanakan assesment TWK. "Padahal mengetahui lembaganya tidak berkompeten, bahkan tidak memiliki instrumen dalam melaksanakannya," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Hotman, termasuk dokumen kontrak yang tanggalnya dengan sengaja dibuat mundur atau backdated. Motif ini perlu didalami serius apa tujuannya dan unsur kesengajaan di dalamnya.
Baca Juga: Reaksi KPK Usai Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan
"Pendalaman lebih lanjut ini penting untuk melihat adanya indikasi dan berbagai kemungkinan, termasuk potensi pelanggaran pidana," ujar Hotman.
Hotman meminta kepada pihak terlapor terkhususnya pimpinan KPK dan BKN sebagai pelaksana TWK agar melaksanakan perintah hasil pemeriksaan dan tindakan korektif secara etik moral telah mengikat oleh Ombudsman RI.
"Demikian pula secara hukum, hasil temuan tersebut adalah keputusan hukum yang diterbitkan lembaga negara yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak. Terutama lembaga penegak hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, ada tiga fokus Ombudsman RI dalam temuan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment tes wawancara kebangsaan.
"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya