Suara.com - Ombudsman RI menyebut Presiden Joko Widodo dapat melakukan pembinaan terhadap lima pimpinan lembaga negara terkait temuan maladministrasi dalam tahapan pembentukan tes wawasan kebangsaan/TWK pegawai KPK untuk beralih menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
Kelima pimpinan lembaga negara yang perlu dibina yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pan-RB.
"Presiden perlu melakukan pembinaan kepada lima pimpinan lembaga bagi perbaikan kebijakan yang berorientasi atas tata kelola yang baik," kata Anggota Ombudsman RI Robert Anggota Ombudman RI Robert Na Ending Jaweng dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Robert membeberkan alasan kelima kepala lembaga negara tersebut perlu dibina. Lantaran ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses penyusunan awal TWK. Hingga, menghasilkan 51 pegawai KPK yang tidak lulus akan diberhentikan.
Menurut Robert dalam rangkaian penyusunan TWK sejak Agustus 2020 dan terutama harmonisasi yang dilakukan pada tanggal 16-17 Januari dan 21-22 Desember 2020 terkait klausul TWK ternyata belum ada kerjasama KPK dengan BKN.
"Belum muncul juga penyelenggaran oleh KPK bekerja sama dengan BKN," ujar Robert.
Robert menyebut pada tanggal 5 Januari KPK baru melakukan pembahasan secara internal. Kemudian munculah klausul asesmen TWK. Meski begitu, kata Robert, pada 25 Januari KPK dalam rapat internalnya hanya masih merekomendasi untuk bekerja sama dengan BKN. Tidak ada pembahasan terkait klausul TWK.
Ombudsman pun berpendapat, proses panjang sebelumnya dan harmonisasi 4 sampai 5 kali rapat tidak muncul klausul TWK.
"Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru, munculnya di bulan terakhir proses ini. Ini penting kami lihat apa penyisipan itu," ungkap Robert.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK Pegawai KPK, Presiden Diminta Bina 5 Pejabat Negara
Robert mengatakan terkait penyusunan administrasi berdasarkan peraturan Menkumham nomor 23 tahun 2018 harmonisasi TWK sejak awal dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen KPK atau kepala biro Perundang-Undangan KPK yang memang mempunyai kewenangan dalam proses assesmen peralihan pegawai menjadi ASN.
Sampai Desember, dalam harmonisasi KPK masih dipatuhi dengan pejabat yang hadir sebagai pelaksana, yakni Sekjen KPK maupun Kepala Biro hukum bersama Dirjen Kemenkumham Perundang-undangan.
Anehnya, kata Robert ketika harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir ternyata bukan para pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyusunan. Namun, langsung lima pimpinan lembaga yang hadir. Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Kumham dan MenPAN RB.
"Sesuatu yang luar biasa. Sampai di situ masih kami lihat alurnya," ucapnya.
Lebih lanjut, dalam haromonisasi yang dihadiri lima kepala lembaga itu hasil dari Berita Acara ternyata yang menandatangi malah pihak-pihak yang tidak hadir Kepala Biro Hukum KPK dan Dirjen Kemenkumham Perundang-undangan.
"Hasil tersebut kami lihat BA (berita acara) yang tanda tangan bukan mereka yang hadir, tapi justru mereka yang tidak hadir," kata Robert.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!