Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Diketahui, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut. Temuan penyimpangan administrasi itu ditemukan oleh Ombudsman pada tahapan pembentukan dasar hukum kebijakan, pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan tahapan penetapan hasil.
Ali mengatakan, KPK telah menerima salinan dokumen dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut.
Saat ini, kata dia, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.
"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK," ucap Ali.
Lebih lanjut, ia menyatakan sampai saat ini lembaganya tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Saat ini, kata dia, KPK masih fokus untuk menyelenggarakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Ia mengatakan pada Rabu ini pukul 14.00 WIB, KPK juga melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan RI yang akan dibuka pada Kamis (22/7) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Soa Aksi Kritik Penembakan Laser ke Gedung KPK Berujung Polisi, Bikin ICW Heran
"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum dan KPK akan memberitahukan kepada publik," ujar Ali. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Soa Aksi Kritik Penembakan Laser ke Gedung KPK Berujung Polisi, Bikin ICW Heran
-
TWK Dinyatakan Maladministrasi oleh Ombudsman, KPK: Kami Pelajari Dulu
-
Pecat Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Ombudsman Sebut Firli Cs Melawan Perintah Jokowi
-
Maladministrasi TWK KPK, Ombudsman: Presiden Jokowi Harus Bina Firli Bahuri Cs
-
Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK Pegawai KPK, Presiden Diminta Bina 5 Pejabat Negara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
Pemukim Israel Bakar dan Corat-coret Masjid di Tepi Barat Saat Ramadan
-
Pasar Parungkuda Catat Kenaikan Daging Ayam dan Cabai Jelang Puasa
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan