Suara.com - Kondisi lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya di Pos penyekatan PPKM Lenteng Agung, Jakarta Selatan relatif lancar pada hari ini, Kamis (22/7/2021) ketimbang, Rabu (21/7/2021) kemarin.
Hal tersebut terlihat dari volume kendaraan yang menumpuk saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan bagi pengendara yang hendak menuju Ibu Kota dari arah Depok.
"Jelas, di PPKM yang diperpanjang ini jumlahnya (kendaraan) lebih sedikit. Paling cuma 10 meteran dari arah Depok," kata Perwira Unit Urai Polres Metro Jakarta Selatan Ipda TB. Listyono di lokasi.
Meski demikian, lanjut Listyono, sempat terjadi kemacetan imbas dari pemeriksaan STRP pagi tadi. Kata dia, sempat terjadi kemacetan antara pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.
"Hari ini hanya cuma dari pagi mulai jam 6 sampai 9 kemacetan dari Jalan Haji Ali sampai pos," sambungnya.
Lebih lanjut, Listyono menyatakan, pihaknya juga memberi prioritas bagi para pengemudi ojek online. Mereka (ojol) yang membawa makanan, barang, alat kesehatan, hingga penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan.
"Kami prioritaskan karena dia membawa makanan maupun minuman dan alat kesehatan, seperti tabung oksigen," papar dia.
Ratusan Kendaraan Diputar Balik
Sebanyak 106 kendaraan terpaksa berputar balik menuju arah Depok di Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat Lenteng Agung. Rinciannya, ada sebanyak 45 kendaraan roda empat dan 61 kendaraan roda dua.
Baca Juga: 3 Aksi Viral Pemotor Bisa Lolos Penyekatan, Ngaku Mau Mancing sampai Lewat SPBU
Listyino mengatakan, total kendaraan yang diputar balik tersebut terhitung sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Rata-rata, pengendara tersebut tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun surat dinas.
"Total itu terhitung sejak pukul 06.00 WIB sampai 11.00 WIB. Saya kira yang tidak punya STRP dan surat dinasnya kami putar balik," sambungnya.
Pantauan Suara.com pukul 11.10 WIB, arus lalu lintas di Pos Pembatasan PPKM Lenteng Agung sudah relatif lancar. Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dishub masih melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang hendak melintas.
Sebelumnya, terjadi penumpukan buntut pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) terhadap pengendara roda dua maupun empat yang hendak melintas.
Terlihat, aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub masih melakukan penjagaan di pos penyekatan. Para pengendara yang diperbolehkan melintas hanyalah mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal.
Di lokasi, Terdapat dua jalur penyekatan, yakni khusus lajur tenaga kesehatan atau nakes dan non-nakes. Jalur tersebut dibagi lagi menjadi dua lajur kendaraan roda empat dan roda dua.
Berita Terkait
-
Nekat Masuk Jakarta Tanpa STRP, Aparat Putar Balik Ratusan Kendaraan di Lenteng Agung
-
Sempat Menumpuk Imbas Pemeriksaan STRP, Lalin di Jalan Raya Lenteng Agung Lancar
-
3 Aksi Viral Pemotor Bisa Lolos Penyekatan, Ngaku Mau Mancing sampai Lewat SPBU
-
PPKM Darurat, Terlihat Sepeda Motor Lawan Arah dekat Pos Penyekatan Lenteng Agung
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji