Suara.com - Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijual kekasih sesama jenis alias gay kepada lelaki lain. Kasus itu terungkap setelah keduanya bertengkar di pinggir jalan karena masalah pembagian uang jasa usai melayani pelanggan, Rabu (21/7/2021) kemarin.
Kasus tak lazim itu melibatkan dua lelaki yakni HN (28) dan kekasihnya A (15) yang masih bocah SMP. Seperti dikutip Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (22/7/2021), kasus siswa Gay yang dijual kekasih sesama jenis itu terjadi di Kota Padang.
Setelah ditelusuri, keduanya ternyata merupakan pasangan sesama jenis. Disanalah terungkap kalau A yang merupakan siswa SMP dijual pacar sesama jenisnya HN.
Pertengkaran itu dipicu masalah uang jasa yang diterima si bocah. A dan HN lalu diamankan ke Polresta Padang.
Kepada polisi, A yang duduk di bangku SMP mengaku berpacaran dengan HN.
“Saya suka sama suka sama Abang (inisial HN (28), kita pacaran,” kata dia.
A mengaku bertengkar dengan HN masalah uang jasanya. A ternyata dijual oleh pasangan sesama jenisnya tersebut.
Saat itu, A dimarahi dan dibentak oleh HN. Karena takut, A pun memilih untuk keluar dari mobil. Namun karena tidak ada masyarakat saat itu, A kembali masuk ke dalam mobil HN. Keduanya lalu pergi ke tempat pelanggan.
Saat pulang, A kembali dibentak oleh HN. Ia pun berusaha membuka pintu saat mobil HN sedang melaju.
Baca Juga: Heboh! Dua Remaja Pria Ciuman Bibir di Atas Sajadah, Ngakunya Kakak Adik
HN lalu menarik bajunya lalu mobil berhenti mendadak. A akhirnya berhasil lari hingga dibantu oleh masyarakat.
Dijual Pacar Sejenis
Korban berinisial A ternyata dijual pasangan sesama jenisnya pada pria lain. A dijual oleh HN lewat aplikasi khusus LGBT.
Aplikasi tersebut berada di HP pelaku alias HN. Korban mengaku melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi
A biasanya mendapatkan uang Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Dalam kasus ini, HN dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Sub Pasal 292 KHU Pidana dan Pasal 76 I.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar