Suara.com - Preman pelaku kasus pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Koja, Jakarta Utara (Jakut) terancam hukuman pidana sesuai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
"Pasal yang diterapkan, pasal 368 KUHP," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selengkapnya, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Viral
Sebelumnya, tim patroli siber Polres Metro Jakarta Utara menemukan video viral di media sosial bahwa bahwa telah terjadi pemerasan terhadap sopir truk kontainer saat antrean kendaraan terjadi di sekitar Jalan Raya Cilincing, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Utara langsung menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut bersama anggota operasional Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dari Kepolisian Sektor Koja dan Kepolisian Sektor Cilincing.
Hingga pada Kamis (22/7), tim gabungan tersebut berhasil menemukan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus pemalakan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima ANTARA, tiga orang tersebut masing-masing berinisial MF (19), MY (19) dan S (24).
Baca Juga: Tak Takut Jokowi, Preman Palak Sopir Truk di Jakarta Utara kembali Terjadi
"Tiga orang tersebut sudah kami tangkap dan saat ini sedang dalam pengembangan," ujar Nasriadi.
Saat ini, Nasriadi belum mau mengungkap identitas para pelaku karena pihaknya masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.
"Nanti, kalau ada hasil pengembangan lagi diungkap secepatnya," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya