Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata bukanlah sosok yang pertama kali menginisiasi penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di ibu kota. Usulan ini datang pertama kali dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Hal ini terungkap rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7/2021). Pertemuan yang membahas soal revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu menghadirkan pihak Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian, yang hadir dalam rapat itu mengatakan awalnya Fadil sudah bersurat kepada Anies sejak bulan Januari lalu untuk merevisi Perda tersebut.
"Bapak Kapolda Metro Jaya bapak Fadil Imran bersurat pada bulan januari 2021, kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi perda ini," ujar Adi di lokasi, Kamis (22/7/2021).
Fadil, disebut Adi, menilai masyarakat Jakarta masih sulit menerapkan protokol kesehatan. Terlebih lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku pengawas aturan ini memiliki banyak keterbatasan.
"Selain karena keterbatasan Satpol PP secara jumlah, kemudian dampak di masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan ini sangat kurang," tuturnya.
Angka penularan Covid-19 yang saat ini sedang meroket juga disebutnya karena kurangnya ketaatan dari masyarakat. Meskipun, memang faktor lainnya karena adanya mutasi virus Covid-19 seperti varian delta dan sejenisnya yang merebak di tengah masyarakat.
"Karena itulah semakin kuat dorongan kita kepada pemerintah Provinsi untuk menyempurnakan Perda ini," tuturnya.
Dengan berbagai alasan tersebut, Kepolisian menilai perlu adanya sanksi pidana yang diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan. Masyarakat akan lebih enggan melanggar dan taat pada aturan ini.
Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 di Jakarta
Selain itu, permintaan pengubahan pasal seperti ancaman kurungan hingga menjadikan petugas Satpol PP menjadi penyidik disebutnya sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bapak Kapolda dalam hal ini memandang disamping sanksi administratif, memang perlu ditambahkan sanksi pidana berupa kurungan. Sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah yang lain dalam perda yang mengatur di daerahnya masing-masing," pungkasnya.
Diajukan Anies
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat paripurna di gedung DPRD DKI siang ini. Anies akan memberikan penjelasan mengenai usulan itu.
Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat. Jika dilakukan berulang kali, maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing