Suara.com - Sebuah video memperlihatkan seorang oknum petugas berseragam BPBD yang menjaga di pos penyekatan memintai sejumlah uang kepada pengendara yang melintas tanpa membawa sertifikat vaksin atau hasil swab.
Aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas tersebut diduga terjadi di pos penyekatan pintu Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @video_jurnalis, tampak sebuah truk diadang oleh petugas berseragam oranye bertuliskan BPBD.
Petugas tersebut mengenakan topi dan masker menanyakan tujuan sopir truk membawa muatan tersebut.
"Ke Jakarta pak," kata si sopir truk seperti dikutip Suara.com, Jumat (23/7/2021).
Percakapan dalam video tersebut tak terdengar begitu jelas. Meski demikian, si sopir mengaku sudah menyetorkan uang sebesar Rp 50 ribu.
Mendengar hal itu, oknum petugas tampak mengangguk dan memanggil rekan petugas berseragam BPBD lainnya.
"Sama kayak yang tadi. Vaksin di Lampung pak. Tadi katanya kena ya Rp 50 ribu? Ya sudah," ujar si sopir.
Dari informasi yang dihimpun, oknum petugas BPBD tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Jamin Stok Pangan Aman Selama PPKM
Sedikitnya ada lima oknum petugas Satgas Covid-19 yang menjaga pos penyekatan PPKM di Tol Kramasan.
Mereka merupakan eorang petugas honorer BPBD Kabupaten Ogan Ilir, dua orang honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir, dan dua orang honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir.
Kelima pelaku memang kerap kali meminta uang dengan tarif bervariasi mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per truk.
Target pungli mereka adalah para sopir truk yang tak memiliki sertifikat vaksin atau hasil swab. Mereka diperbolehkan melintas setelah menyerahkan sejumlah uang.
Aksi pungli di pos penyekatan tersebut langsung viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Aksi para oknum yang nekat melakukan pungli di pos penyekatan itu mengundang kecaman keras dari publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum