Suara.com - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima orang terkait kasus surat tes usap PCR palsu. Kelima tersangka dicokok di Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (21/7/2021) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penumpang pesawat yang menjalani tes Covid-19 dengan hasil negatif.
"Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang," kata Erwin seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/7/2021).
Erwin Kurniawan menambahkan kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial DDS, dan KA yang merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.
"Selanjutnya tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," ujar Erwin Kurniawan.
Erwin mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, printer, CPU, uang tunai sebesar Rp600.000, dan contoh surat hasil negatif PCR palsu.
Atas perbuatan tersebut, kelimanya disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, kemudian Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Selanjutnya Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. (Antara)
Baca Juga: Begini Tampang Pelaku Pelecehan Seksual Jamaah Wanita di Musala Jatinegara
Berita Terkait
-
Sepekan PPKM Darurat, DKK Balikpapan: 7.086 Warga Jalani Rapid Antigen, 6.072 Swab PCR
-
Selama PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Ungkap 6 Kasus Pemalsuan Surat PCR hingga Vaksin
-
Kontak Erat dengan Pasien Covid-19? Tak Perlu Langsung PCR, Begini Saran Dokter
-
Heboh! Pria Ini Gunakan PCR Milik Istrinya Yang Negatif, Pas Diperiksa Ternyata Covid-19
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial