Suara.com - Sebuah video sempat viral menunjukkan seorang pria meminta dengan tegas kepada jemaah untuk merapatkan saf salatnya.
Professor Filologi FAH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Oman Fathurahman menjelaskan, jika rapat atau tidaknya saf itu tidak berkaitan dengan kesahihan salat.
Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diminta untuk saling berjaga jarak supaya terhindar dari penularan virus, termasuk ketika sedang salat berjemaah.
Hal tersebut juga sudah tertuang dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.
Dalam fatwa itu dijelaskan salat jemaah berjarak itu hukumnya dibolehkan. Adapun salatnya terhitung sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah.
Kendati demikian, masih ada warga yang lebih memilih untuk salah dengan saf yang rapat.
"Perintah merapatkan barisan (saf) ketika salat berjemaah hukumnya sunnah, bukan wajib; rapat tidaknya saf salat tidak berkaitan dengan sah dan tidaknya salat. Tapi ia memang sunah karena disabdakan oleh Rasul sebagai bagian dari kesempurnaan salat (min tamamish shalah)," kata Oman melalui akun Twitternya @ofathurahman pada Jumat (23/7/2021).
Oman lantas menerangkan kalau dalam beragama itu, wajib hukumnya untuk menjaga keselamatan jiwa. Itu juga menjadi bagian dari maqashid syariah atau tujuan utama syariat agama.
Sementara menjaga jarak adalah cara yang sudah disepakati dan teruji secara medis sebagai ikhtiar untuk menjaga keselamatan jiwa.
Baca Juga: Viral Video Pria Minta Jemaah Rapatkan Saf Sebelum Salat, Tuai Perdebatan
Ia pun memberikan satu kaidah yang berbunyi sesuatu yang menjadi prasyarat terpenuhinya hal wajib, maka sesuatu itu hukumnya juga menjadi wajib.
"Maka, menjaga jarak pun berubah wajib karena menjadi prasyarat terpenuhinya kewajiban agama, yaitu menjaga keselamatan jiwa," ujarnya.
Lebih lanjut pengasuh Pesantren Al-Hamidiyah, Sawangan, Depok Pengampu Ngariksa tersebut mengatakan, amaliyah agama yang sunah dalam hal ini merapatkan saf ketika salat berjemaah itu tidak boleh bertabrakan dengan perintah agama yang wajib, yakni menjaga keselamatan jiwa.
"Menjaga keselamatan jiwa harus didahulukan," tuturnya.
Selain itu, Oman juga mengungkapkan kalau dalam beragama itu ketika ada situasi tidak normal maka diperbolehkan hal terlarang sekalipun untuk dilakukan.
Sehingga meninggalkan amaliyah sunnah demi menunaikan perintah yang wajib apalagi darurat bukan berarti mengingkari sunnah, tetapi justru mengikuti sunnahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Iran Peringatkan AS: Timur Tengah Bisa Gelap Jika Fasilitas Listrik Diserang
-
3.000 Nakes Terdampak Banjir Sumatra Dapat Bantuan Perbaikan Rumah, Menkes: Supaya Tenang Kerja
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Iran Rilis Video AI Serang AS-Israel: Trump Jadi LEGO, Epstein File Pemicu Perang
-
Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin
-
Kisah Rosid Slameto: Mengembangkan Bisnis Sajadah Traveling Custom hingga Pasar Jepang
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang
-
Termasuk Indonesia, 8 Negara Sebut Israel Langgar Hukum Internasional karena Blokade Al Aqsa