Suara.com - Ketua Badan Eksekutif Universitas Indonesia Leon Alvinda Putra mengungkapkan, mahasiswa tak dilibatkan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Leon menceritakan, Majelis Wali Amanat bersama BEM UI sudah membuat rekomendasi terkait revisi statuta. Namun, hingga kini tak ada tindaklanjut terkait rekomendasi revisi statuta tersebut.
"Nah ini ada beberapa hal yang dari penyusunan pun masih belum kuat, tidak dilibatkan, dan tak jelas rasionalisasinya. Tapi dari 23 September 2020 sampai disahkan kami tak dapat kabar mana saran yang diterima, mana yang ditolak, alasannya apa," ujar Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).
Leon menyebut, beberapa usulan itu yakni perihal hak mahasiswa atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus.
"Misalnya kenaikan biaya pendidikan atau UKT. Karena kami melihat, kenaikan UKT dalam hal nonreguler terutama, yang tiba-tiba dan tak melibatkan mahasiswa," ucap dia.
Kemudian kata Leon, BEM UI juga mengusulkan penambahan unsur MWA Mahasiswa menjadi dua orang.
Leon menyebut selama ini puluhan ribu mahasiswa di MWA hanya diwakilkan 1 orang, sehingga perlu penambahan dari pascasarjana, tidak hanya unsur sarjana.
"Karena kami melihat kebutuhan mereka berbeda. Misalnya pasca sarjana kebutuhannya lebih ke riset, Beasiswa, penelitian, dan sebagainya. Maka kami melihat ini penting untuk diwakili juga oleh MWA," tutur Leon.
Lalu usulan lainnya yakni rektor tak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris, wakil komisaris, direksi atau jabatan yang setara.
Baca Juga: Guru Besar UI: Revisi Statuta Kampus Mungkin Terkait Agenda Politik 2024
Selanjutnya BEM UI, kata Leon, mengkritik jenis pengelompokan pendapatan UI di dalam Statuta UI.
Karena itu Leon mendorong agar Statuta UI segera dicabut. Menurutnya Statuta UI yang baru itu bermasalah.
"Kalaupun ingin direvisi, saya berharap tentu mahasiswa sebagai salah satu stakeholder utama, sebagai suatu pemangku kepentingan utama di Republik Indonesia, bisa lebih dilibatkan lagi dalam penyusunannya, sehingga statuta yang nanti disahkan ketika misalnya statuta lama tetap direvisi dan statuta yang baru ini kita cabut dulu," ucap Leon.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
PP tersebut merupakan revisi dari PP 68/2013. Di dalam PP tersebut adanya rangkap jabatan di pimpinan universitas di perusahaan BUMN.
Perubahan syarat rangkap jabatan rektor termuat dalam pasal 39 huruf c bahwa rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Berita Terkait
-
Guru Besar UI: Revisi Statuta Kampus Mungkin Terkait Agenda Politik 2024
-
Jokowi Ubah Statuta UI, Ini Penjelasan Mendikbudristek
-
Fakta Ari Kuncoro yang Mundur dari Komisaris BRI
-
Rektor UI Mundur dari BUMN, Legislator Demokrat: Tetap Melanggar, Statuta Tak Surut
-
Rektor UI Mundur dari Komisaris BUMN, Fahri Hamzah: Tolong Diam Ya
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
DJ Panda Diperiksa Rabu Lusa Soal Kasus Ancaman ke Erika Carlina, Polisi Ungkap Kisi-kisi Ini!
-
5 Fakta Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Roy Suryo Cs Beberkan Kejanggalan Mengejutkan
-
Hati Orang Tua Nadiem Hancur, Ayah Bersumpah Terus Berjuang: Proses Ini Mesti Dilalui Panjang
-
Roy Suryo Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI: 99,9 Persen Palsu, Hurufnya Mencotot Keluar
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Penampakan Ijazah Jokowi di KPU DKI: Mirip dengan yang Viral, Pengamat Cari Kejanggalan Legalisir
-
4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan
-
Anthony Norman Lianto Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Ungkap Bukti Terkini
-
Nadiem Makarim Kalah Telak, Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Sikat Korupsi Chromebook
-
Israel Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Usai Indonesia Tolak Visa Atlet Senam