Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, memberikan informasi terkait Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, yang mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BUMN.
Hal ini ia sampaikan lewat akun Twitternya, @Fahrihamzah, Kamis (22/7/2021).
"Rektor UI sudah mundur, tolong diam ya (emoji tertawa)" cuit Fahri.
Tak hanya itu, ia juga mengkritik tentang kebebasan berpolitik di kampus yang dibatasi dan dilarang. Menurutnya, kampus merupakan kaca pembesar yang netral.
"UI harus membaca ini semua gejala apa? Masak sih kampus gak paham beginian…makanya kebebasan mimbar jangan dibatasi..apalagi dilarang… kampus adalah kaca pembesar yang netral…kalau dalam kampus ambigu..lalu kampus berpolitik, mahasiswa dilarang-larang ya ginilah jadinya!" tambahnya.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT BRI Tbk.
"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021," kata keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Sehubungan dengan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Dalam keterangan resmi yang diterima, Perseroan akan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan (GCG) yang baik dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja.
Baca Juga: Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Arteria: Semoga Dapat Hidayah, Tahu Memposisikan Diri
Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values, dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.
Sebagaimana diketahui, jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI yang menerbitkan poster sindiran terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.
Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD, hanya dilarang untuk jabatan direksi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Arteria: Semoga Dapat Hidayah, Tahu Memposisikan Diri
-
Rektor UI Mundur dari BUMN, Anggota DPR: Sudah Tepat, Harus Jaga Idealisme Kampus!
-
Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Sebagai Wakil Komisaris Utama BRI
-
Refly Harun: Rangkap Jabatan Terjadi karena Jokowi Insecure
-
Rektor UI Akhirnya Mundur dari BUMN, PKS: Jokowi Tetap Harus Tinjau PP Revisi Statuta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar