Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, memberikan informasi terkait Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, yang mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BUMN.
Hal ini ia sampaikan lewat akun Twitternya, @Fahrihamzah, Kamis (22/7/2021).
"Rektor UI sudah mundur, tolong diam ya (emoji tertawa)" cuit Fahri.
Tak hanya itu, ia juga mengkritik tentang kebebasan berpolitik di kampus yang dibatasi dan dilarang. Menurutnya, kampus merupakan kaca pembesar yang netral.
"UI harus membaca ini semua gejala apa? Masak sih kampus gak paham beginian…makanya kebebasan mimbar jangan dibatasi..apalagi dilarang… kampus adalah kaca pembesar yang netral…kalau dalam kampus ambigu..lalu kampus berpolitik, mahasiswa dilarang-larang ya ginilah jadinya!" tambahnya.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT BRI Tbk.
"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021," kata keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Sehubungan dengan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Dalam keterangan resmi yang diterima, Perseroan akan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan (GCG) yang baik dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja.
Baca Juga: Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Arteria: Semoga Dapat Hidayah, Tahu Memposisikan Diri
Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values, dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.
Sebagaimana diketahui, jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI yang menerbitkan poster sindiran terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.
Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD, hanya dilarang untuk jabatan direksi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Arteria: Semoga Dapat Hidayah, Tahu Memposisikan Diri
-
Rektor UI Mundur dari BUMN, Anggota DPR: Sudah Tepat, Harus Jaga Idealisme Kampus!
-
Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Sebagai Wakil Komisaris Utama BRI
-
Refly Harun: Rangkap Jabatan Terjadi karena Jokowi Insecure
-
Rektor UI Akhirnya Mundur dari BUMN, PKS: Jokowi Tetap Harus Tinjau PP Revisi Statuta
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan