Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, memberikan informasi terkait Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, yang mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BUMN.
Hal ini ia sampaikan lewat akun Twitternya, @Fahrihamzah, Kamis (22/7/2021).
"Rektor UI sudah mundur, tolong diam ya (emoji tertawa)" cuit Fahri.
Tak hanya itu, ia juga mengkritik tentang kebebasan berpolitik di kampus yang dibatasi dan dilarang. Menurutnya, kampus merupakan kaca pembesar yang netral.
"UI harus membaca ini semua gejala apa? Masak sih kampus gak paham beginian…makanya kebebasan mimbar jangan dibatasi..apalagi dilarang… kampus adalah kaca pembesar yang netral…kalau dalam kampus ambigu..lalu kampus berpolitik, mahasiswa dilarang-larang ya ginilah jadinya!" tambahnya.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT BRI Tbk.
"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021," kata keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Sehubungan dengan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Dalam keterangan resmi yang diterima, Perseroan akan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan (GCG) yang baik dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja.
Baca Juga: Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Arteria: Semoga Dapat Hidayah, Tahu Memposisikan Diri
Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values, dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.
Sebagaimana diketahui, jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI yang menerbitkan poster sindiran terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.
Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD, hanya dilarang untuk jabatan direksi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Arteria: Semoga Dapat Hidayah, Tahu Memposisikan Diri
-
Rektor UI Mundur dari BUMN, Anggota DPR: Sudah Tepat, Harus Jaga Idealisme Kampus!
-
Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Sebagai Wakil Komisaris Utama BRI
-
Refly Harun: Rangkap Jabatan Terjadi karena Jokowi Insecure
-
Rektor UI Akhirnya Mundur dari BUMN, PKS: Jokowi Tetap Harus Tinjau PP Revisi Statuta
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG