Suara.com - Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai persoalan perubahan Statuta Universitas Indonesia menyoal aturan rangkap jabatan melalui PP Nomor 75 Tahun 2021, tidak bisa selesai hanya dengan pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Ia mengatakan pasca Ari mundur, hal yang menjadi persoalan ialah PP 75/2021 yang masih tetap berlaku, yang mana seorang rektor diperbolehkan merangkap jabatan.
"Jadi tadi sekali lagi poinnya bukan kemudian sekarang orangnya mundur kan begitu. Tapi proses sistem ini kan begitu. Sistem ini dan sekarang kan Statuta UI yang berjalan adalah PP 75 kan yang baru," kata Indra dalam diskusi daring, Minggu (25/7/2021).
Indra mempertanyakan urgensi dari perubahan Statuta UI melalui PP 75. Terlebih, kata dia, seharusnya perubahan kebijakan publik dibuat berdasarkan kajian akademis.
Bukan cuma itu, Indra menyoroti adanya perubahan aturan yang terjadi justru setelah adanya pelanggaaran oleh Ari. Ari diketahui merangkap jabatan terelbih dahulu baru setelahnya ada revisi aturan. Menurut Indra seharusnya peraturan lebih dulu yang dibuat.
"Nah ini kan problemnya adalah sudah melanggar dulu aturannya kemudian baru diubah kan gitu. Ini adalah sebuah contoh yang sangat buruk kalau kita bicara terutama dalam pendidikan moral pendidikan karakter, buat generasi penerus kita. Itu problem besarnya di sana," ujar Indra.
Batalkan PP 75/2021
Anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah meminta pemerintah membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Menurutnya pembatalan harus dilakukan itu seiring dengan pengunduran Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
"Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Himmatul kepada wartawan, Jumat (23/7).
Baca Juga: BEM Universitas Indonesia Minta Statuta UI yang Direvisi Jokowi Dicabut
Himmatul menilai revisi peraturan pemerintah terhadap Statuta UI yang memperbolehkan rektor merangkap jabatan dapat mengancam dan menghabat Universitas Indonesia, baik dalam otonomi maupun kemandirian lembaga. Karena itu ia meminta PP Nomor 75 Tahun 2021 dibatalkan.
"Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," ujarnya.
Diketahui, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk.
Informasi ini disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).
Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh