Suara.com - Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai persoalan perubahan Statuta Universitas Indonesia menyoal aturan rangkap jabatan melalui PP Nomor 75 Tahun 2021, tidak bisa selesai hanya dengan pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Ia mengatakan pasca Ari mundur, hal yang menjadi persoalan ialah PP 75/2021 yang masih tetap berlaku, yang mana seorang rektor diperbolehkan merangkap jabatan.
"Jadi tadi sekali lagi poinnya bukan kemudian sekarang orangnya mundur kan begitu. Tapi proses sistem ini kan begitu. Sistem ini dan sekarang kan Statuta UI yang berjalan adalah PP 75 kan yang baru," kata Indra dalam diskusi daring, Minggu (25/7/2021).
Indra mempertanyakan urgensi dari perubahan Statuta UI melalui PP 75. Terlebih, kata dia, seharusnya perubahan kebijakan publik dibuat berdasarkan kajian akademis.
Bukan cuma itu, Indra menyoroti adanya perubahan aturan yang terjadi justru setelah adanya pelanggaaran oleh Ari. Ari diketahui merangkap jabatan terelbih dahulu baru setelahnya ada revisi aturan. Menurut Indra seharusnya peraturan lebih dulu yang dibuat.
"Nah ini kan problemnya adalah sudah melanggar dulu aturannya kemudian baru diubah kan gitu. Ini adalah sebuah contoh yang sangat buruk kalau kita bicara terutama dalam pendidikan moral pendidikan karakter, buat generasi penerus kita. Itu problem besarnya di sana," ujar Indra.
Batalkan PP 75/2021
Anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah meminta pemerintah membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Menurutnya pembatalan harus dilakukan itu seiring dengan pengunduran Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
"Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Himmatul kepada wartawan, Jumat (23/7).
Baca Juga: BEM Universitas Indonesia Minta Statuta UI yang Direvisi Jokowi Dicabut
Himmatul menilai revisi peraturan pemerintah terhadap Statuta UI yang memperbolehkan rektor merangkap jabatan dapat mengancam dan menghabat Universitas Indonesia, baik dalam otonomi maupun kemandirian lembaga. Karena itu ia meminta PP Nomor 75 Tahun 2021 dibatalkan.
"Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," ujarnya.
Diketahui, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk.
Informasi ini disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).
Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden