Suara.com - Ketua Badan Eksekutif Universitas Indonesia Leon Alvinda Putra mengungkapkan, mahasiswa tak dilibatkan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Leon menceritakan, Majelis Wali Amanat bersama BEM UI sudah membuat rekomendasi terkait revisi statuta. Namun, hingga kini tak ada tindaklanjut terkait rekomendasi revisi statuta tersebut.
"Nah ini ada beberapa hal yang dari penyusunan pun masih belum kuat, tidak dilibatkan, dan tak jelas rasionalisasinya. Tapi dari 23 September 2020 sampai disahkan kami tak dapat kabar mana saran yang diterima, mana yang ditolak, alasannya apa," ujar Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).
Leon menyebut, beberapa usulan itu yakni perihal hak mahasiswa atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus.
"Misalnya kenaikan biaya pendidikan atau UKT. Karena kami melihat, kenaikan UKT dalam hal nonreguler terutama, yang tiba-tiba dan tak melibatkan mahasiswa," ucap dia.
Kemudian kata Leon, BEM UI juga mengusulkan penambahan unsur MWA Mahasiswa menjadi dua orang.
Leon menyebut selama ini puluhan ribu mahasiswa di MWA hanya diwakilkan 1 orang, sehingga perlu penambahan dari pascasarjana, tidak hanya unsur sarjana.
"Karena kami melihat kebutuhan mereka berbeda. Misalnya pasca sarjana kebutuhannya lebih ke riset, Beasiswa, penelitian, dan sebagainya. Maka kami melihat ini penting untuk diwakili juga oleh MWA," tutur Leon.
Lalu usulan lainnya yakni rektor tak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris, wakil komisaris, direksi atau jabatan yang setara.
Baca Juga: Guru Besar UI: Revisi Statuta Kampus Mungkin Terkait Agenda Politik 2024
Selanjutnya BEM UI, kata Leon, mengkritik jenis pengelompokan pendapatan UI di dalam Statuta UI.
Karena itu Leon mendorong agar Statuta UI segera dicabut. Menurutnya Statuta UI yang baru itu bermasalah.
"Kalaupun ingin direvisi, saya berharap tentu mahasiswa sebagai salah satu stakeholder utama, sebagai suatu pemangku kepentingan utama di Republik Indonesia, bisa lebih dilibatkan lagi dalam penyusunannya, sehingga statuta yang nanti disahkan ketika misalnya statuta lama tetap direvisi dan statuta yang baru ini kita cabut dulu," ucap Leon.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
PP tersebut merupakan revisi dari PP 68/2013. Di dalam PP tersebut adanya rangkap jabatan di pimpinan universitas di perusahaan BUMN.
Perubahan syarat rangkap jabatan rektor termuat dalam pasal 39 huruf c bahwa rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Berita Terkait
-
Guru Besar UI: Revisi Statuta Kampus Mungkin Terkait Agenda Politik 2024
-
Jokowi Ubah Statuta UI, Ini Penjelasan Mendikbudristek
-
Fakta Ari Kuncoro yang Mundur dari Komisaris BRI
-
Rektor UI Mundur dari BUMN, Legislator Demokrat: Tetap Melanggar, Statuta Tak Surut
-
Rektor UI Mundur dari Komisaris BUMN, Fahri Hamzah: Tolong Diam Ya
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Malam Perdana, Night at Ragunan Zoo Diserbu 3.713 Pengunjung: Kebanyakan Datang untuk Piknik
-
Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
-
Di Balik Janji Hijau, Dunia Didesak Bersihkan Tata Kelola Tambang
-
Survei Kepuasan Tinggi, Profesor LIPI Soroti Geng Solo dan Menteri 'Nilai Merah' di Kabinet Prabowo
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain