Suara.com - Cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta bagaimana? Mari simak penjelasan tentang cara dapat BLT UMKM berikut ini.
BANTUAN LANGSUNG TUNAI
Pemerintah bakal mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) sejumlah Rp 1,2 juta yang ditargetikan kepada 3 juta pelaku UMKM. Pencairan BLT untuk UMKM dilakukan secara online melalui Bank BRI (e-form BRI tahap 3) dan Banpres BPUM. Bagi para pelaku UMKM dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM ini dengan mengakses laman e-form BRI tahap 3 melalui www.eform.bri.co.id/bpum maupun www.banpresbpum.id.
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta melalui e-Form BRI
- Masuk ke laman resmi www.eform.bri.co.id/bpum
- Kemudian masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Lalu isi kolom kode verifikasi
- Akan muncul pemberitahuan jika termasuk sebagai penerima BLT UMKM sejumlah Rp 1,2 juta
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta melalui Banpres BPUM
- Masuk ke laman resmi www.banpresbpum.id
- Kemudian masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kemudian klik “Cari”
- Akan muncul pemberitahuan jika termasuk sebagai penerima BLT UMKM sejumlah Rp 1,2 juta
Jika tidak terdaftar di kedua laman tersebut, pelaku UMKM dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota/Kabupaten domisili. Kemudian usulan yang telah diajukan akan diproses. Jika disetujui maka pelaku UMKM akan berhak untuk mendapatkan BLT UMKM sejumlah Rp 1,2 juta tersebut.
Lantas apa saja yang termasuk persyaratan penerima BLT UMKM ini? Berikut adalah daftar syarat mendapatkan BLT UMKM bagi pelaku UMKM.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Demikian penjelasan tentang cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji
Berita Terkait
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Dukung UMKM dan Pariwisata, Bajaj Maxride Jadi Solusi Mobilitas Baru di Jogja
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka