News / Nasional
Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:15 WIB
Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman. [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kebijakan komisi 92 persen bagi mitra ojol tidak menurunkan pendapatan pengemudi sejak Juli 2026.
  • Penurunan penghasilan yang dialami sebagian pengemudi murni disebabkan faktor musiman seperti libur sekolah, bukan karena perubahan skema pembagian komisi.
  • Kebijakan pembagian komisi 8 persen bagi aplikator ini merupakan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan mitra ojol.

Suara.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membantah anggapan bahwa pendapatan pengemudi ojek online (ojol) menurun setelah pemberlakuan skema pembagian komisi 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.

Menurut Maman, pemerintah telah meminta masukan dari 19 komunitas dan asosiasi ojol di berbagai daerah. Berdasarkan hasil dialog tersebut, mayoritas mitra pengemudi mengaku tidak mengalami penurunan pendapatan akibat kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu.

"Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92 persen justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," kata Maman usai audiensi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, jika terdapat pengemudi yang pendapatannya menurun dalam beberapa waktu terakhir, kondisi tersebut lebih dipengaruhi faktor musiman, seperti libur sekolah dan libur perkuliahan yang berdampak pada berkurangnya permintaan layanan transportasi.

"Sebagian dari mereka juga mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," ujarnya.

Sebagai informasi, mulai awal Juli 2026 pengemudi ojol menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab menyepakati penurunan potongan layanan menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Salah seorang mitra pengemudi, Reza, mengatakan kebijakan tersebut mulai memberikan dampak positif terhadap penghasilannya. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudi.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8 persen ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami," ujar Reza.

Ia juga berharap status ojol sebagai UMKM dapat diikuti dengan program nyata, seperti stimulus, pemberdayaan, maupun kemudahan akses terhadap berbagai program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan mitra.

Baca Juga: Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun

Senada dengan itu, mitra pengemudi lainnya, Panglima, menilai masukan dari pengemudi yang aktif bekerja di lapangan perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan.

Menurutnya, para mitra lebih memahami kondisi riil terkait jumlah order, besaran potongan, biaya operasional, hingga dampak kebijakan terhadap pendapatan sehari-hari.

Panglima juga mendukung penetapan status ojol sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online. Menurutnya, skema tersebut lebih sesuai dengan pola kerja pengemudi yang bermitra dengan perusahaan aplikasi, bukan sebagai pekerja formal.

"Status sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online ini formula yang paling pas. Kami kerja mandiri dan jadi rekan usaha aplikator. Ini bukti pemerintah hadir dan memperhatikan kesejahteraan mitra," katanya.

Load More