Suara.com - Syarat terbaru penumpang kereta api jarak jauh adalah calon penumpang tidak wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP sebagai syarat perjalanan. Hal ini berlaku bagi calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang.
Lalu apa syarat naik kereta api selama PPKM mulai 26 Juli 2021?
Sebagai ganti STRP, setiap calon penumpang kereta api jarak jauh atau KAJJ wajib membawa:
- Kartu sertifikat vaksinasi covid-19.
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Daftar Stasiun Kereta Api dengan Layanan Vaksinasi
Untuk memenuhi kebutuhan calon penumpang, PT KAI membuka layanan vaksinasi di stasiun. Ini daftar stasiun KA yang layani vaksin plus syarat dan ketentuannya seperti dilansir melalui akun Instagram resmi PT KAI.
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Madiun
- Stasiun Malang
- Stasiun Jember
Untuk memperoleh vaksin di stasiun-stasiun tersebut, calon penumpang harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Berusia 18 tahun ke atas
- Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket kereta api antarkota yang berlaku
- Memiliki KTP (NIK dibutuhkan untuk pendataan sertifikat vaksin)
- Datang paling lambat h-1 sebelum waktu keberangkatan kereta api
- Bagi ibu hamil, bisa mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannnya untuk divaksin Covid-19
Jika Belum Vaksin Apakah Boleh Naik Kereta Api?
Menyadur dari Antara, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan bahwa khusus perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: Jerit Pilu Sopir Angkot Pasar Senen: PPKM Bikin Penumpang Sepi, Utang Menumpuk
Tetapi jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap bisa naik kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku.
"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ujar Joni Martinus, seperti dikutip Suara.com dari Antara, Selasa (27/7/2021).
Syarat Naik Kereta Api Lokal
Kereta Api Jarak Jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, sementara untuk Kereta Api Lokal tidak diwajibkan.
Namun hanya karyawan sektor esensial dan sektor kritikal yang diizinkan menggunakan kereta api lokal. Syaratnya adalah dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Meski pihak stasiun tidak mewajibkan calon penumpang menunjukkan surat keterangan negatif, namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Tag
Berita Terkait
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek
-
Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa
-
BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi