Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim biro hukumnya mengatakan telah memaparkan alat bukti untuk membantah seluruh permohonan gugatan praperadilan tersangka Angin Prayitno Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan tersangka Angin dan sejumlah barang bukti kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel.
"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan dua orang ahli," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Ada sekitar lima poin permohonan KPK. Salah satunya majelis hakim dapat menolak seluruh gugatan Angin Prayitno.
Pertama, yakni menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tersangka Angin Prayitno Ajo atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Kedua, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Ketiga, menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan surat izin penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menyatakan penahanan tersangka APA telah berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Kelima, menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
Baca Juga: Digugat Tersangka Kasus Pajak, KPK Siap Hadapi Angin Prayitno di Sidang Praperadilan
Atas sejumlah permohonan itu, kata Ali, majelis hakim dalam putusannya pada Rabu (28/7/2021)besok, berharap dapat menolak seluruh gugatan Angin.
"Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Angin Prayitno Aji," imbuhnya
Sebelumnya, Angin melalui tim hukumnya telah mendaftarkan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pendaftaran dilajukan pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL.
Isi petitum Angin terhadap KPK ada sekitar tujuh poin. Angin pun berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan nantinya dapat mengabulkan seluruh permohonannya tersebut.
Salah satu isi petitumnya, untuk meminta majelis hakim dalam putusannya nanti dapat memerintahkan kepada termohon KPK untuk membebaskan Pemohon (Angin) dan mengeluarkannya dari tahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!