Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim biro hukumnya mengatakan telah memaparkan alat bukti untuk membantah seluruh permohonan gugatan praperadilan tersangka Angin Prayitno Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan tersangka Angin dan sejumlah barang bukti kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel.
"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan dua orang ahli," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Ada sekitar lima poin permohonan KPK. Salah satunya majelis hakim dapat menolak seluruh gugatan Angin Prayitno.
Pertama, yakni menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tersangka Angin Prayitno Ajo atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Kedua, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Ketiga, menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan surat izin penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menyatakan penahanan tersangka APA telah berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Kelima, menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
Baca Juga: Digugat Tersangka Kasus Pajak, KPK Siap Hadapi Angin Prayitno di Sidang Praperadilan
Atas sejumlah permohonan itu, kata Ali, majelis hakim dalam putusannya pada Rabu (28/7/2021)besok, berharap dapat menolak seluruh gugatan Angin.
"Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Angin Prayitno Aji," imbuhnya
Sebelumnya, Angin melalui tim hukumnya telah mendaftarkan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pendaftaran dilajukan pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL.
Isi petitum Angin terhadap KPK ada sekitar tujuh poin. Angin pun berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan nantinya dapat mengabulkan seluruh permohonannya tersebut.
Salah satu isi petitumnya, untuk meminta majelis hakim dalam putusannya nanti dapat memerintahkan kepada termohon KPK untuk membebaskan Pemohon (Angin) dan mengeluarkannya dari tahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan
-
Dinas Pendidikan: SMAN 72 Jalani PJJ Sementara Usai Ledakan, Sekolah Masih Dalam Proses Sterilisasi
-
Menko PMK Pratikno Ajak Masyarakat Aktif Perangi TBC: Cegah Indonesia Jadi Peringkat Satu Dunia!
-
Terungkap! Bocah Bilqis Diculik Saat Main, Dijual Rp3 Juta di Facebook, Ditemukan Selamat di Jambi
-
Pelaku Penembakan Hansip Cakung Ditangkap saat Kabur ke Lampung, Polisi Buru Rekannya
-
Fun Walk DPD RI Catat 2 Rekor MURI, 9 November Ditetapkan Sebagai Green Democracy Day
-
Gus Ipul Pastikan Korban Ledakan SMAN 72 Mulai Membaik, Sejumlah Siswa Sudah Bisa Pulang
-
Surya Paloh: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Pro Kontra Urusan Nanti
-
Dua Korban Ledakan SMAN 72 Masih di ICU RSIJ, Salah Satunya Terduga Pelaku?
-
Update Kasus Ledakan SMAN 72: Mayoritas Korban Pulang, 1 Pasien Baru Mengeluh Tuli