Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap klinik tes Covid-19 yang membuang alat swab sembarangan. Ia menyebut jajarannya akan menjatuhkan sanksi kepada mereka.
Seiring dengan meroketnya angka penularan Covid-19, banyak bermunculan klinik tes swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR). Namun ternyata kerap ditemukan mereka melanggar aturan pembuangan limbah medis.
"Tentu itu akan mendapatkan sanksi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Riza mengatakan meski kebutuhan tes Covid-19 begitu marak, prosedur pembuangan limbah medis harus tetap ditaati. Apalagi sampah medis masih bisa menularkan virus corona.
"Jadi jangan sampai kita dalam suasana yang sulit yanf seperti sekearang tapi kita lalai terhadap prosedur aturan mekanisem terkait lingkungan terkait kesehatan," katanya.
Justru di masa limbah medis meningkat tajam, prosedur tetap harus dijalankan agar tidak ada yang dirugikan. Ia menyebut sudah menyiapkan mekanisme pengawasan dan penegakan sesuai aturan yang berlaku.
"Justru itu tentu dinkes sudah menyiapakan mekanisme aturan SOP dan pengawasannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kerap menemukan pelanggaran pada klinik tes Covid-19 yang belakangan menjamur. Salah satunya seperti membuang alat swab sembarangan di lingkungan warga.
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rosa Ambarsari mengatakan, hal ini ditemukan oleh petugas kebersihan Dinas LH saat mengangkut sampah. Ia pun menilai hal ini berbahaya karena alat bekas swab merupakan jenis limbah medis infeksius.
Baca Juga: Viral Air Keran Hasilnya Positif Usai Diuji Alat Tes Covid-19, Ini Faktanya
"Kan sekarang marak ya tempat uji covid ya, yang antigen, PCR, klinik atau drive thru lah. Itu ada juga sih yang nakal dia lakukan pelanggaran. Dia buang itu stik-stik bekas," ujar Rosa saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).
Namun, yang kerap menyulitkan adalah sampah bekas swab itu tidak diberikan nama. Akhirnya petugas sulit mengidentifikasi klinik mana yang melakukan pelanggaran.
"Itu susah buat kita melacak sumbernya dari mana. Tapi ada pernah botol infusnya masih ketempel nama rumah sakitnya, kita masih bisa lebih melakukan pelacakan ya," katanya.
Beberapa dari klinik tes Covid-19 yang melanggar itu, kata Rosa, telah disanksi oleh petugas. Namun ia tak mengetahui berapa jumlahnya karena hal itu merupakan urusan bagian penegakan hukum Dinas LH.
"Beberapa sudah bisa dikasih pembinaan. selama dia jelas ya klinik apa, pasti petugas turun lakukan pembinaan," tuturnya.
Seharusnya, tiap klinik atau fasilitas kesehatan memiliki sarana pemusnahan sampah B3 sendiri. Jika tak punya, maka harus bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Karena penganannya khusus tidak bisa dibuang ke lingkungan secara langsung. harus ada pemusnahan. Termasuk tes-tes antigen yang marak beredar sekarang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Desak Jelaskan Aturan Makan 20 menit, Puan Khawatir Kepercayaan ke Pemerintah Menurun
-
Anies Jelaskan Alasan Jumlah Tes Covid-19 di Jakarta Menurun Belakangan Ini
-
Viral Air Keran Hasilnya Positif Usai Diuji Alat Tes Covid-19, Ini Faktanya
-
Surat Tes Positif Covid Dibuat Bungkus Gorengan, Warga Depok: Jadi Ngeri-ngeri Sedap
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Jeritan Hati Guru Madrasah di DPR: Gaji Rp300 Ribu, Jual Ayam Demi ke Jakarta hingga Sulit Akses P3K
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
Lawang Sewu dan Sam Poo Kong Siap Memikat Wisatawan di Momen Libur Imlek
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?