Suara.com - Proses hukum Serda A dan Prada V, oknum prajurit TNI AU yang menginjak kepala difabel di Merauke, Papua kini masuk ke tahap penyidikan. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Rabu (28/7/2021).
Kendati demikian, Indan belum bisa mengungkap sanksi apa yang bakal dijatuhi kepada dua prajurit tersebut.
Ia meminta seluruh pihak untuk bisa menunggu sembari proses hukumnya tetap berjalan.
Sejauh ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan. Menurut Indan, tim penyidik akan segera menyelesaikan BAP yang nantinya bakal dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memutuskan untuk mengganti Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma. Mereka adalah atasan dari dua prajurit tersebut.
"Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” kata Kasau Fadjar.
Fadjar menegaskan kalau pergantian tersebut merupakan bentuk dari pertanggungjawaban komandan satuan yang membina anggotanya. Dalam kesempatan yang sama ia juga memastikan kalau proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai aturan berlaku.
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1 menit 20 detik. Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Baca Juga: Kronologi 2 Anggota TNI AU Injak Kepala Warga Papua Difabel, Sadis!
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).
Kronologi Kejadian
Tindakan anggota TNI AU yang melakukan kekerasan dengan menginjak kepala seorang penyandang disabilitas di Merauke, Papua menjadi sorotan publik. Meski sudah dilakukan penahanan dan proses hukum tindakan itu dikecam banyak pihak.
Dilansir dari KabarPapua.co, Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto memastikan Serda DH dan Prada YH yang melakukan tindak kekerasan kepada seorang pemuda tuna wicara di Merauke diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diketahui dalam video viral berdurasi 1 jam 20 menit terlihat Serda DH dan Prada YH melakukan kekerasan kepada seorang pemuda, tepatnya di Jalan Raya Mandala Merauke, sekitar pukul 10.00 WIT, pada Senin (26/7/2021).
Danlanud Merauke menjelaskan kronologi dalam kejadian itu, dimana Serda DH dan Prada YH saat melintas berboncengan dengan sepeda motor di lokasi kejadian dan melihat terjadi keributan.
Keduanya langsung turun dari motor dan mengamankan Steven yang diduga melakukan keributan di penjual bubur ayam.
Berita Terkait
-
Dipecat Kasus Aparat Injak Kepala Difabel, KASAU Cari Pengganti Danlanud-Danlanud Merauke
-
Kronologi 2 Anggota TNI AU Injak Kepala Warga Papua Difabel, Sadis!
-
Desak Anggota TNI yang Injak Kepala Dihukum Berat, Perkumpulan Disabilitas: Tak Manusiawi!
-
Aksi Prajurit Injak Kepala Difabel di Papua Bikin Panglima TNI Hadi Tjahjanto Marah Besar!
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Istana Turun Tangan, Bantah Keras Tim Reformasi Polri Jadi 'Algojo' Kapolri
-
Sesuai Arahan Prabowo, Guru dan Tenaga Pendidik Bakal Dapat MBG
-
Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
-
Serius atau Cuma Gimmick? Koalisi Sipil Beberkan 9 'PR' Reformasi Total untuk Polri
-
Masih Pikir-pikir Turunkan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya: Katanya Ada yang Main-main?
-
Disorot Publik, Mendagri Tito Minta Tunjangan Perumahan DPRD Dievaluasi
-
Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Kepala BNN Beberkan Ciri-Ciri Anak Pengguna Narkoba: Mata Merah hingga Pola Tidur Terbalik
-
Amien Rais Usulkan Mahfudin Nigara sebagai Calon Menpora, Apa Alasannya?
-
Terinspirasi Kampung Adat Kuta, Raja Juli Bentuk Tim Super untuk Kepastian Hukum Hutan Adat