Jadi kemungkinan yg kata media bertambah banyak yg kena,
diliat dari hasil rapid tes itu belum tentu kena covid-19.
Sekali lagi rapid tes cuma mendeteksi antibodi seseorang muncul/reaktif apa gak..
Sedangkan orang flu aja antibodinya pasti muncul/reaktif..
Jika di rapid tes hasilnya juga bisa positif..
Jadi waspada boleh..
Takut juga boleh..
Tapi gak perlu berlebihan sampai ketakutan akut/depresi..
Sebab itu akan mempengaruhi imun kita..
Semisal CONTOH kasus:
Bbrp hari yg lalu ada orang,
waktu mlm tubuhnya panas..
besoknya sesak nafas trus meninggal..
Ternyata orang ini kena typus (makanya tubuhnya panas)
Tapi dipikir-pikir takut kena corona..
dia panik..
jantungnya berdebar kencang…
sesak trus meninggal..
Jadi meninggalnya KARENA serangan jantung ????
Hasil tes medis tidak ada virus corona maupun virus/ penyakit menular lainnya..
Meninggal karena serangan jantung..
kalo sakitnya kena typus..
Semoga seluruh rakyat indonesia semakin paham tentang Covid-19 ini shgg mindset/pola pikirnya berubah menjadi tenang dan positif.
#Tetap_tenang
#jangan_mudah_percaya_dg_medsos.
blokir semua postingan postingan menakutkan yg anda lihat.
semoga kita semua di berikan keselamatan.
Sukai
Komen
Repost
Share
Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Menko Perekonomian: Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan
#PPKMLevel4Diperpanjang"
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi mengenai masyarakat yang dibodohkan dan dimiskinkan itu tidak benar.
Berbagai sumber juga telah menjelaskan mengenai perbedaan berbagai jenis tes Covid-19. Salah satunya adalah membahas rapid test yang selain sudah tidak lagi berlaku per Desember tahun 2020, juga bukan merupakan metode tes satu-satunya.
Kini, pemeriksaan virus corona di Indonesia sudah menggunakan rapid test antigen (swab). Jika mendapat hasil reaktid, maka akan dilanjutkan dengan tes PCR untuk memastikan memang benar atau tidak terinfeksi oleh SARS-CoV-2.
Berikut berbagai artikel yang membahasnya:
Kontan.co.id pada 17 Desember 2020 telah memberitakan hal ini. Ringkasan artikel sebagai berikut:
"Hasil pemeriksaan rapid test antigen menjadi syarat bagi pengguna transportasi umum yang ingin bepergian ke luar kota. Sebelum ada kebijakan rapid test antigen, pemerintah telah menerapkan kewajiban surat keterangan rapid test antibodi. Selain itu juga ada tes polymerase chain reaction atau PCR, apa bedanya?"
Liputan6.com pada 19 Desember 2020. Ini isi artikel mengenai penggunaan rapid test antigen:
"Pemerintah DKI Jakarta mulai memperketat peraturan guna menekan penyebaran Covid-19. Salah satu aturan tersebut adalah wajib membawa surat rapid test antigen bagi individu yang hendak keluar-masuk Jakarta. Aturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Rapid test antigen sendiri berbeda dengan rapid test antibodi atau rapid test biasa yang dilakukan dengan pengambilan sampel darah di ujung jari."
Alodokter pada 29 September 2020. Berikut ringkasan artikel mengenai tes Covid-19:
"Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona sejauh ini hanyalah pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini. Pengamilan sampel untuk metode ini bisa menggunakan teknik usap (swab), maupun dengan PCR kumur."
"Rapid test tidak bisa digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus Corona atau SARS-CoV-2 di tubuh Anda. Oleh karena itu, pemeriksaan ini tidak bisa menjadi patokan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19. Rapid test COVID-19 dilakukan untuk mendeteksi apakah di dalam darah terdapat antibodi IgM dan IgG yang bertugas melawan virus corona atau tidak. Kedua antibodi ini diproduksi secara alami oleh tubuh ketika seseorang telah terpapar virus corona. Untuk pemeriksaan yang lebih akurat, dibutuhkan pemeriksaan lanjutan menggunakan metode swab dan tes PCR."
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, narasi mengenai masyarakat dibodohkan dan dimiskinkan oleh sistem merupakan mis dan disinformasi.
Narasi itu masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content yang digunakan untuk membingkai sebuah isu.
Berita Terkait
-
PPKM Level 4 Berlanjut, Menko Perekonomian: Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan
-
Angga Elza, Joki Mobile Legends dan Trader Asal Tenggarong Sumbang Warga Dampak PPKM
-
CEK FAKTA: Benarkah Rumah Ibas Putra Bungsu SBY Disegel KPK?
-
Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta Gelar Ultah di Hotel Bekasi Pas PPKM Darurat
-
PPKM Diperpanjang, Pemkab Sleman Percepat Pencairan Bansos
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total