Suara.com -
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menanggapi surat terbuka keluarga Kristina, calon anggota Paskibraka asal Sulawesi Barat yang gagal berangkat ke Jakarta karena positif covid-19.
Heru mengatakan pihaknya memiliki bukti otentik hasil tes swab PCR Kristina yang menyatakan positif covid-19.
"Hasilnya (PCR Kristina positif). Saya ada bukti otentik," ujar Heru saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (29/7/2021).
Heru menyebut bahwa proses pergantian calon Paskibraka Nasional (Capasnas) terhadap Kristina sudah sesuai aturan dan telah disepakati. Bahwa ketika terjadi sesuatu terhadap Capasnas akan digantikan dengan cadangan.
"Proses semuanya sesuai aturan yang ada dan yang telah disepakati. Jika terjadi sesuatu maka cadangan yang akan di aktifkan," ucap dia.
Heru juga menyebut bahwa dari hasil rapat di tingkat provinsi, pergantian Capasnas sudah sesuai mekanisme.
"Hasil rapat di tingkat provinsi semua sesuai mekanisme," tutur Heru.
Ketika ditanya soal pernyataan keluarga Krisitina yang meminta keadilan kepada Presiden Jokowi, Heru menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan provinsi.
Kewenangan Provinsi
Baca Juga: Update Penanganan COVID-19 di Indonesia Kamis, 29 Juli 2021
Sebelumnya Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Sholeh mengatakan penetapan calon paskibraka nasional (Capasnas) wakil Provinsi menjadi kewenangan penuh Provinsi, termasuk penggantiannya.
"Penggantian capasnas putri dari Sulawesi Barat atas nama Kristina kepada Anggie Fricilia Tamuntuan dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat dengan pertimbangan hasil Swab PCR test Kristina positif Covid," ujar Asrorun dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Asrorun menuturkan sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017, seleksi dan rekrutmen calon Paskibraka Nasional sepenuhnya diserahkan dan dilakukan oleh Provinsi.
Kata Asrororun, melalui rekrutmen dan seleksi tingkat Provinsi, 1 (satu) pasang (1 putra dan 1 putri) terbaik sebagai utusan Provinsi yang direkrut dan dikirim untuk menjadi Paskibraka Tingkat Nasional.
"Kemenpora menerima nama peserta yang sudah ditetapkan oleh Provinsi untuk dilaksanakan diklat, termasuk penentuan pengganti jika yang utama berhalangan untuk berangkat," ucap dia.
Asrorun menjelaskan sesuai jadwal, kedatangan peserta Diklat Paskibraka dari Provinsi ke Jakarta adalah tanggal 25 Juli 2021.
Sebelum berangkat ke Jakarta, seluruh peserta menjalani tes swab PCR sebagai salah satu upaya preventif untuk mendeteksi paparan covid 19 dan syarat dalam perjalanan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam SE Kemenhub no.53 tahun 2021 tentang Perubahan atas surat edaran Menhub no.45 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid 19.
Asrorun menuturkan delegasi dari Provinsi Sulawesi Barat yaitu Arya Maulana dan Kristina. Namun jelang keberangkatan ke Jakarta, keduanya melakukan test Swab PCR, hasilnya diketahui pada tanggal 24, dinyatakan positif Covid-19.
"Keduanya sudah dibelikan tiket atas nama yang bersangkutan oleh Kemenpora atas surat yang disampiakan oleh Dinas Pemuda Sulawesi Barat," ucap Asrorun.
Sehingga Dispora Provinsi memanggil cadangan pengganti.
"Atas hasil tersebut, Dispora Provinsi mengambil langkah berikutnya, yaitu memanggil cadangan sebagai pengganti, yaitu (1) Muhammad Juandi Aly dan (2) Anggie Fricilia Tamuntuan dan dilaporkan ke Kemenpora," tuturnya
Selanjutnya Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia menjalani tes swab PCR tanggal 26 Juli 2021 dan hasilnya pada malam harinya keduanya negatif covid-19.
Atas hasil tersebut, tanggal 27 Juli 2021, jam 10.00 WIB, pihak Dispora kata Asrorun mengirimkan dua nama cadangan Capasnas untuk dipesankan tiket oleh Kemenpora. Kemudian tanggal 27 Juli 2021, Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan berangkat 18.30 WITA dari Makasar menuju Jakarta, dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 20.40 WIB, serta tiba di cibubur jam 21.50 WIB.
Terhadap pengaduan yang disampaikan melalui surat terbuka tersebut, Asrorun mengatakan Kemenpora melakukan klarifikasi dan mencari informasi yang utuh dari Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Barat agar jelas duduk masalahnya.
"Berdasarkan keterangan Kadispora, penggantian dilakukan karena didasarkan pada hasil test Swab PCR yang menyatakan positif dan digantikan dari Kabupaten yang sama, bahkan sekolah yang sama dari Kristina ke Anggie Fricilia Tamuntuan, sama-sama dari SMAN I Mamasa," kata Asrorun.
"Dan saat ini sedang menunggu untuk dilaksanakan pertemuan antara Dispora Provinsi Sulbar dengan yang bersangkutan untuk memperjelas duduk masalah," katanya.
Beredar kabar seorang calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) gagal berangkat ke Jakarta karena disebut positif Covid-19. Kabar tersebut beredar di media sosial.
Sebuah akun Facebook bernama Melkisedek Takatio membuat pernyataan. Pemilik akun mengaku sebagai salah satu keluarga dari calon anggota Paskibraka asal Sulawesi Barat yang bernama Kristina.
Dirinya menjelaskan kronologi dan menyebut kejadian itu ada beberapa kejanggalan.
Dia meminta Presiden Jokowi untuk memberikan keadilan terkait kabar yang beredar tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?
-
Aksi Kamisan Yogyakarta: Soroti Kekerasan Aparat di Tual dan Penghormatan bagi John Tobing
-
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
-
DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif