Suara.com - Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) otonomi khusus (otsus) Papua untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang sudah berjalan selama 20 tahun.
Terkait itu, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Ahmad Hidayah menuturkan kalau data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020 menunjukkan Papua dan Papua Barat masih menjadi provinsi yang cukup tertinggal di Indonesia.
Padahal di samping itu juga berjalan Otsus Papua yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua serta mempersempit kesenjangan antara masyarakat Papua dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
Menurut Ahmad, dari tiga aspek yang dinilai yakni kesehatan, pendidikan serta ekonomi, dapat disimpulkan kalau implementasi otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat belum berjalan seperti yang diharapkan.
Ketika UU Otsus Papua itu kemudian bakal direvisi, Ahmad berpesan supaya bisa selaras dengan semangat saat pertama kali dilahirkan.
"Jangan sampai, implementasi UU Otsus Papua hanya menggunakan logika “Jakarta” tanpa mengindahkan aspirasi dan melibatkan partisipasi dan kontribusi yang signifikan dari masyarakat Papua dan Papua Barat," kata Ahmad dalam paparannya pada diskusi The Indonesian Forum (TIF) bertajuk, “Evaluasi dan Proyeksi Otonomi Khusus Papua”, di Jakarta (29/7/2021).
Sementara itu, anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua, Esti Wijayati mengatakan kalau pembahasan perubahan UU Otsus Papua itu menggunakan pendekatan yang ditujukan demi kesejahteraan orang asli Papua.
Ia menuturkan jika melihat landasan filosofis UU Otsus Papua, dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum.
Dalam kesempatan yang sama, seorang aktivis senior Papua, Fientje Yarangga mengungkapkan bahwa sangat penting untuk mengakhiri kebiasaan kekerasan verbal, yang merusak mental bahkan menjatuhkan harga diri Orang Asli Papua. Juga memberikan ruang yang seluasnya dan bebas untuk Orang Asli Papua mengekspresikan kegiatan budaya mereka.
Baca Juga: Sampaikan Sejumlah Sikap, Petisi Rakyat Papua Keras Tolak Otsus Papua Jilid II
"Karena saat ini sudah terjadi genosida budaya, terkikisnya nilai-nilai yang dianut Orang Asli Papua," tutur Fientje.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili