News / Nasional
Jum'at, 30 Juli 2021 | 06:33 WIB
Satreskrim Polres Bitung menangkap seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, diduga pelaku pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR COVID-19 palsu. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut

Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.

“Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP subpasal 268 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres. (Sumber: Antara)

Tag

Load More