Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Komisi Yudisial (KY) harus melakukan evaluasi terkait putusan pengurangan atau 'diskon' hukuman terhadap Djoko Tjandra dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
“Memang KY harus lakukan banyak evaluasi meskipun tidak bisa mengintervensi putusan tapi mereka bisa mengevaluasi dari putusan-putusan yang dapat ‘diskon’ itu,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Boyamin menyatakan, hal tersebut sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Menurut dia, evaluasi KY menjadi penting untuk kemudian dapat dirumuskan alasan pengurangan hukuman yang kemungkinan ternyata tidak logis.
Dia menyebut bahwa fenomena pengurangan hukuman bagi para koruptor tidak hanya terjadi di level Pengadilan Tinggi dalam kasus Djoko Tjandra saja, namun juga terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA) ketika beberapa koruptor mendapatkan pengurangan hukuman.
Boyamin menambahkan rumusan itu juga bisa menjadi evaluasi bagi MA dalam melakukan pembinaan terhadap Hakim Agung maupun hakim di pengadilan banding serta pengadilan negeri.
Sebelumnya, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan lembaga tersebut akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap Djoko Tjandra pada Rabu (28/7/2021).
Miko mengatakan KY menaruh perhatian terhadap putusan tersebut dan beberapa putusan lainnya terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, hal tersebut erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan di Tanah Air, kata Miko. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal
-
Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, KY Kaji Putusan Pengadilan Tinggi DKI
-
Tok! Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara
-
Tok! MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra Kasus Surat Jalan Palsu
-
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Bui, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian dan Perlindungan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib