Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Komisi Yudisial (KY) harus melakukan evaluasi terkait putusan pengurangan atau 'diskon' hukuman terhadap Djoko Tjandra dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
“Memang KY harus lakukan banyak evaluasi meskipun tidak bisa mengintervensi putusan tapi mereka bisa mengevaluasi dari putusan-putusan yang dapat ‘diskon’ itu,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Boyamin menyatakan, hal tersebut sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Menurut dia, evaluasi KY menjadi penting untuk kemudian dapat dirumuskan alasan pengurangan hukuman yang kemungkinan ternyata tidak logis.
Dia menyebut bahwa fenomena pengurangan hukuman bagi para koruptor tidak hanya terjadi di level Pengadilan Tinggi dalam kasus Djoko Tjandra saja, namun juga terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA) ketika beberapa koruptor mendapatkan pengurangan hukuman.
Boyamin menambahkan rumusan itu juga bisa menjadi evaluasi bagi MA dalam melakukan pembinaan terhadap Hakim Agung maupun hakim di pengadilan banding serta pengadilan negeri.
Sebelumnya, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan lembaga tersebut akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap Djoko Tjandra pada Rabu (28/7/2021).
Miko mengatakan KY menaruh perhatian terhadap putusan tersebut dan beberapa putusan lainnya terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, hal tersebut erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan di Tanah Air, kata Miko. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal
-
Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, KY Kaji Putusan Pengadilan Tinggi DKI
-
Tok! Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara
-
Tok! MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra Kasus Surat Jalan Palsu
-
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Bui, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian dan Perlindungan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi