"Mirisnya, mayoritas pelapor justru pejabat publik," ungkap Isnur.
Dia mengatakan, sebenarnya tanpa mesti menempuh jalur hukum, Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers. Sebab, kata Isnur, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media.
"Dalam negara demokrasi, mekasnisme ini lah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana," ungkapnya.
Maka itu, Isnur, mewakili 109 organisasi masyarakat sipil agar Moeldoko Moeldoko menghormati proses demokrasi yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW.
"Lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut," kata Isnur.
Kemudian, mendesak Moeldoko agar mencabut somasi dan mengurungkan niatnya untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW. Apalagi, kata Isnur, Pemerintah maupun penegak hukum harus terus berkomitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia.
"Kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan."
Kemarin, Moeldoko lewat pengacaranya, Otto Hasibuan meminta peneliti ICW Egi maupun ICW dalam waktu 1x24 jam segera membuktikan tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat Ivermectin. Selanjutnya, bila ICW tak dapat membuktikan tuduhannya itu. Ataupun tidak membuat penyataan untuk mencabut segala tuduhan itu.
Baca Juga: Mau Dipolisikan Jika 1x24 Jam Tak Minta Maaf, Begini Reaksi ICW soal 'Ancaman' Moeldoko
Maka dalam waktu 1x24 jam setelah konferensi pers ini, Otto yang mewakili Moeldoko sebagai kuasa hukum akan melaporkan ke polisi atas perbuatan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak membuktikan tuduhannya dan kemudian tidak mau mencabut pernyataannya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib," ucap Otto, Kamis (29/7/2021) kemarin.
"Bahwa dari fakta-fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti perbuatan ini memenuhi unsur pidana. Pasal 27 ayat 3 jo tentang ITE."
Berita Terkait
-
Mau Dipolisikan Jika 1x24 Jam Tak Minta Maaf, Begini Reaksi ICW soal 'Ancaman' Moeldoko
-
Dianggap Fitnah Moeldoko, Otto Hasibuan Ancam Polisikan ICW Jika Tak Minta Maaf 1x24 Jam
-
Curigai Tuntutan Rendah Juliari, ICW Sebut KPK Gagal Bela Korban Bansos Covid-19
-
Merasa Difitnah Terlibat Bisnis Obat Covid Ivermectin, Moeldoko Ancam Polisikan ICW
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi