Suara.com - Polisi dan pemadam kebakaran Kanada tidak sengaja membuang jenazah seorang wanita setelah menduga bahwa itu sebuah boneka manekin yang terbakar.
Menyadur New York Post Sabtu (31/7/2021), insiden tersebut berawal ketika polisi dan pemadam kebakaran mendapat laporan adanya kebakaran di sekitar jalan Roy and Cabana, Quebec, pada Jumat (23/7/2021).
"Ketika mereka tiba, saksi menyatakan bahwa ada seseorang yang membakar manekin silikon," kata Kepala Polisi Sherbrooke Danny McConnell, dikutip dari Radio-Canada.
Petugas kemudian berhasil memadamkan api dan menemukan sesuatu dalam kondisi hangus terbakar yang mereka yakini sebagai boneka manekin.
Petugas kemudian membawanya ke kantor polisi dan mereka sepakat untuk membuangnya ke tempat sampah. Menurut McConnel, tempat sampah berada di belakang kantor dan tidak dapat dijangkau oleh publik.
Empat jam setelah polisi selesai menangani kasus kebakaran itu, mereka mendapatkan laporan adanya orang hilang. Laporan itu dibuat oleh seorang pria yang mengadukan jika pasangannya hilang.
Polisi kemudian melacak telepon genggam wanita itu dan ditemukan di mobilnya yang terparkir tidak jauh dari lokasi kebakaran.
Setelah pemeriksaan, polisi mengenali identitas wanita tersebut dan curiga jika ia tewas terbakar. Petugas kemudian memeriksa manekin yang telah mereka buang.
McConnell menjelaskan bahwa polisi berhasil menemukan bahwa manekin yang mereka buang ternyata jasad wanita yang hangus terbakar.
Baca Juga: Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 Hantam Kota Solo, Ini Kronologi dan Respon Gibran
Atas kecerobohan itu, McConnell menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan telah melaporkan setiap detail kejadian kepada keluarga korban.
"Kami jelas menyesal dan yakinlah bahwa keluarga sudah diberi tahu setiap detail penting dari penyelidikan ini," kata McConnell. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga, pasangan, dan anak-anak korban.
CBC melaporkan petugas pemadam kebakaran masih berusaha mencari tahu bagaimana kecerobohan yang tak termaafkan itu terjadi.
"Saya cukup terkejut dengan berita ini dan saya dapat mengatakan bahwa seluruh tim saya, seluruh departemen, serta mereka yang ada di sana hari itu, terkejut," kata kepala departemen pemadam kebakaran Stéphane Simoneau.
Insiden itu juga sedang diperiksa oleh kantor kejaksaan Crown dan Biro Investigasi Independen selaku pengawas polisi Quebec.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!
-
Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba
-
Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan
-
Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK