Suara.com - Tiga pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandar Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial A, NV, dan DD.
"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video yang viral di media sosial (medsos) serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.
"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," ujarnya.
Dia mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut tiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku A dan NV melakukan pemukulan kepada korban sedangkan D memegangi nakes tersebut.
Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.
"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucap dia.
Terkait tersangka A yang melakukan laporan balik beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa semua sudah diproses, namun dalam gelar perkara yang dilakukan ada barang bukti yang tidak bisa ditemukan yang dimaksud oleh pelaku.
"Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidana-nya. Karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," ujarnya.
Baca Juga: Bocah Sedih Ibunya Wafat akibat Covid-19, Nakes Ramai-ramai Menghibur Bikin Terharu
Sebelumnya, seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/7).
Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke lokasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Video Warganet Dandan Bak Kuntilanak saat Divaksin, Nakes sampai 'Menjerit'
-
Perawat Puskesmas Kedaton Dikeroyok karena Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
-
Bocah Sedih Ibunya Wafat akibat Covid-19, Nakes Ramai-ramai Menghibur Bikin Terharu
-
Lantaran Stres Menganggur Karena Sepi Job, Dalang Asal Ngawi Ini Lampiaskan dengan Nyabu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung