Suara.com - Ilham Wardhana Siregar (IWS), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani masa penahanan terkait statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi Asabri. Sebelum meninggal, penahanan terhadap Ilham sempat ditangguhkan dengan alasan sakit.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito seperti dikutip dari Antara, Minggu (1/8/2021). Ardito mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pembantaran terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri sejak 21 Juli 2021.
"Kejari Jaktim sudah lakukan pembantaran terhadap IWS, sejak 21 Juli," kata Ardito.
Menurut Ardito, Ilwan Wardhana Serigar dibantarkan karena sakit, sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI memberitahukan Ilham Wadhana Siregar, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investas di PT Asabri (Persero).
"Inna lillahi wa inna illahi roji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," bunyi keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang diterima Sabtu malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, pada 1 Februari 2021, Ilham Wardhana Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asavri (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Setelah berkas perkara tersangka Ilham Wardhana Siregar dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti, pada 28 Mei 2021 lalu, tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Setalah itu dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard.
Baca Juga: Tersangka Korupsi PT Asabri, Ilham Wardhana Siregar Meninggal Dunia
Leonard menyebutkan, dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.
Kini tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri tersisa delapan orang, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai dengan Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan berkas tahap II kedelapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan segera akan naik ke persidangan.
Baru-baru ini, jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp22,78 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik