Suara.com - Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melimpahkan berkas perkara tahap pertama (I) sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, nilai aset tersangka yang disita oleh penyidik belum mencukupi menutup kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu, menyebutkan setelah dilimpahkan Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) akan meneliti kelengkapan 9 berkas perkara tersebut.
"Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil," kata Leonard sebagaimana dilansir Antara, Minggu (2/5/2021).
Ia menyebutkan, penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dilakukan dalam jangka waktu 14 hari.
Dalam hal jaksa peneliti atau penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, maka jaksa peneliti atau penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.
"Berkas perkara tahap pertama dilimpahkan Jumat (30/4) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Leonard.
Berkas perkara atas nama sembilan orang tersangka, yaitu ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai dengan Maret 2016,
SW selaku Direktur Utama PT. Asabri periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019.
Berikutnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Baca Juga: Asabri Bayarkan Manfaat Asuransi JKK untuk Korban KRI Nanggala 402
Di dalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penyerahan berkas perkara tahap pertama ini dilakukan disaat nilai aset para tersangka yang dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus belum mencapai nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri yang mencapai Rp23,73 triliun.
Hingga kini nilai sementara nominal aset sitaan yang disita dari para tersangka untuk pengembalian kerugian negara baru mencapai Rp10,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan, pencarian aset masih dilakukan.
Menurut dia, pelimpahan tahap pertama Asabri untuk memberikan kesempatan kelada jaksa peneliti melihat kekuatan pembuktian berkas perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon
-
Danantara Mulai Bidik Saham BEI
-
Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar
-
TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global
-
Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS
-
Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama
-
Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!
-
Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat
-
Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal
-
Rilis Trailer Utama, Film Live Action Look Back Umumkan 6 Pemeran Baru