Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menunda pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka kasus dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan. Alasannya karena salah satu tersangka terkonfirmasi positif Covid-19.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pelimpahan tahap dua itu rencananya akan dilakukan sampai tersangka dinyatakan negatif Covid-19.
"Karena tersangka salah satunya kena covid, untuk pelimpahan tahap dua menunggu salah satu tersangka negatif," kata Argo kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Tiga Tersangka Anggota Polda Metro Jaya
Dalam perkara ini, penyidik Polri telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial F, Y dan EPZ. Namun, salah satu tersangka berinisial EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Tersangka F dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia diduga sebagai tersangka yang menembak Laskar FPI hingga tewas.
Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.'
Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Dia berperan sebagai sopir saat peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Pasal 56 KUHP itu sendiri berbunyi; Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Kebocoran Data Nasabah BRI Life
- Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
- Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Berita Terkait
-
Minta Amien Rais Dikeluarkan Dari TGPF Pembunuhan Laskar FPI, Eks Kader PAN: Dia Sengkuni
-
Sebut TNI - Polri Tidak Terlibat Kasus 6 Laskar FPI, Amien Rais: Alhamdulillah
-
Mahfud Md: Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Pembunuhan Enam Laskar FPI, Mahfud MD: Trims TP3
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?