Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menunda pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka kasus dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan. Alasannya karena salah satu tersangka terkonfirmasi positif Covid-19.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pelimpahan tahap dua itu rencananya akan dilakukan sampai tersangka dinyatakan negatif Covid-19.
"Karena tersangka salah satunya kena covid, untuk pelimpahan tahap dua menunggu salah satu tersangka negatif," kata Argo kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Tiga Tersangka Anggota Polda Metro Jaya
Dalam perkara ini, penyidik Polri telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial F, Y dan EPZ. Namun, salah satu tersangka berinisial EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Tersangka F dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia diduga sebagai tersangka yang menembak Laskar FPI hingga tewas.
Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.'
Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Dia berperan sebagai sopir saat peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Pasal 56 KUHP itu sendiri berbunyi; Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Kebocoran Data Nasabah BRI Life
- Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
- Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Berita Terkait
-
Minta Amien Rais Dikeluarkan Dari TGPF Pembunuhan Laskar FPI, Eks Kader PAN: Dia Sengkuni
-
Sebut TNI - Polri Tidak Terlibat Kasus 6 Laskar FPI, Amien Rais: Alhamdulillah
-
Mahfud Md: Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Pembunuhan Enam Laskar FPI, Mahfud MD: Trims TP3
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional