Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jakarta, Senin (2/8/2021). Pengajuan ini pun mendapatkan penolakan dari fraksi PDIP.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan mengubah RPJMD hanyalah dalih Anies semata. Sebab, banyak program yang sejak awal direncanakan molor dari target.
Pandemi Covid-19 juga disebutnya bukan alasan Anies mengubah RPJMD. Pasalnya, sejumlah program disebutnya sudah tidak berjalan sebelum pandemi melanda ibu kota.
"Kenapa RPJMD mau diubah? Wong banyak target program unggulan gubernur tidak tercapai, bahkan sebelum pandemi, tiga tahun menjabat, realisasi nya jauh dari target," ujar Gembong kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Gembong menjelaskan, saat pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017, pasangan l Anies Baswedan dan Wakilnya saat itu, Sandiaga Uno merencanakan sejumlah program unggulan. Di antaranya seperti Program Rumah DP 0 rupiah, OKE OCE, hingga Naturalisasi Sungai.
Semua program itu disebut Gembong, banyak yang tidak memenuhi target. Ia pun menilai rencana yang diumbar saat itu hanyalah janji kampanye semata.
"DP 0 rupiah targetnya 250 ribu (unit), yang terbangun cuma 2.764, OKE-OCE yang katanya diberi modal dicariin pembeli, lalu ujug-ujug berubah jadi 'Jakpreneur', sampe tahap pendanaan hanya 1.064 peserta, Naturalisasi Sungai apalagi, ada seujung kuku yang sudah selesai?" katanya.
Bahkan selama menjabat, Gembong menilai Anies tidak fokus dalam bekerja. Tidak ada skala prioritas yang harusnya menjadi program utama dalam menjalankan pemerintahan.
"Skala Prioritasnya apa? Formula E? BPK temukan potensi kerugian Rp 106 Miliar, Jalur Sepeda? Kami mendukung, tapi kenapa jadi malah timbulkan konflik horizontal dengan pengguna jalan lain," katanya.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Sebut Cukup Satu Kali Vaksin Covid-19, Warganya Bebas Bergerak
Karena itu fraksinya meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengajukan RAPERDA APBD Perubahan 2021, menyusun RKPD tahun anggaran 2022, KUA-PPAS dan RAPBD tahun 2022 dengan tetap mengacu kepada RPJMD 2017 – 2022 PERDA Nomor 1 Tahun 2018.
Berita Terkait
-
Joe Biden Prediksi Jakarta Tenggelam, PDIP Salahkan Anies Tak Lanjutkan Reklamasi
-
Launching Vaksinasi Merdeka di Polda Metro Jaya: Ibarat Naik Motor Pakai Helm
-
Gubernur Anies Baswedan Sebut Cukup Satu Kali Vaksin Covid-19, Warganya Bebas Bergerak
-
Bakal Jadi Syarat Kegiatan, Anies Baswedan Jelaskan Cara Cek Status Vaksinasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan