News / Metropolitan
Senin, 06 Juli 2026 | 14:29 WIB
Kepolisian menangkap pelaku berinisial FRS (37) yang memukul pengendara jalan dengan inisial AA di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (5/7/2026). ANTARA/HO-Polsek Jagakarsa.
Baca 10 detik
  • Pelaku berinisial FRS memukul pengendara berinisial AA di Lapangan Al Bainah, Jagakarsa, pada Sabtu siang tanggal 4 Juli.
  • Polsek Jagakarsa menangkap pelaku pada Minggu malam setelah aksi pemukulan yang viral di media sosial tersebut dilaporkan.
  • Pelaku terancam Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan sementara pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan tes urine pelaku.

Suara.com - Kepolisian melakukan tes urine pelaku berinisial FRS (37) yang memukul pengendara jalan dengan inisial AA di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kita cek urine, dites urine. Nanti positif atau tidaknya, nanti saya infokan lagi," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dia mengatakan pelaku tersebut dapat terjerat Pasal 352 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Ketentuan ini menetapkan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

"Pasal 352 itu karena kan penganiayaan ringan," ujar Nurma sebagaimana dilansir Antara.

Seperti diketahui, kepolisian menangkap pelaku berinisial FRS (37) yang memukul pengendara jalan dengan inisial AA di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/7) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Insiden ini sebelumnya viral. Aksi sok jago pelaku terekam kamera dan ramai di media sosial.

Kejadian itu bermula pada Sabtu (4/7) siang pukul 11.30 WIB. Saat itu, terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja, memakai kaos berwarna biru keabuan, dan celana pendek berwarna krem.

Lalu, pelaku melancarkan tindakannya dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong, mengepal beberapa kali dan mengenai bagian rahang sebelah kiri, sehingga korban mengalami memar (bengkak) dan sakit pada bagian rahang sebelah kirinya.

Baca Juga: Pelaku Pemukulan Pengendara di Jagakarsa Jalani Tes Urine, Motif Masih Misterius

Setelah itu, korban menegor pelaku. Namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban.

Korban kemudian membuat laporan polisi dan segera ditindaklanjuti dengan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau, yang diduga merupakan kendaraan yang sama saat terjadinya pemukulan tersebut.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai dengan saat ini, motif pelaku melakukan pemukulan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa.

Load More