Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan perkara Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna. Dia segera disidangkan dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat.
“Dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna), dari tim penyidik kepada JPU dikarenakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,”kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (4\8\2021).
Ali mengatakan, penahanan Aa Umbara kini menjadi kewenangan jaksa. Aa Umbara akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Selama menjalani masa penahanan, kata Ali, Jaksa KPK menyiapkan surat dakwaan paling lambat 14 hari untuk diserahkan kepada majelis hakim.
“Tim JPU dalam kurun waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor,”ucap Ali.
Rencananya, Aa Umbara akan disidangkan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kab Bandung Barat. AA umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp 3,7 miliar.
Di mana Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.
"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Aa Umbara Sebut Sosok HK "Intervensi" Proses Hukum Kasus Korupsi Bansos, Siapa?
Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.
Berita Terkait
-
Pengacara Aa Umbara Sebut Sosok HK "Intervensi" Proses Hukum Kasus Korupsi Bansos, Siapa?
-
Korupsi Bansos Covid-19, Pengacara Aa Umbara Singgung Sosok Berpengaruh 'HK'
-
Kebal Pandemi Covid-19, Pemuda Ini Bisa Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan
-
Penutupan Objek Wisata di Lembang Bikin Pengusaha Tahu Susu Ketar-ketir
-
Kantor Desa di Bandung Barat Dirusak Orang Tak Dikenal Dua Kali, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
IM3 Istimewa Hadir, Paket Prabayar Kini Gabungkan Kuota, AI, Streaming hingga Roaming
-
Prabowo Ungkap RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun
-
Revisi UU Pemilu Segera Masuk Tahap Formal, Rapim dan Bamus Digelar Selasa
-
Bahaya Maut Di Balik Karhutla, Ketika Asap Bisa Jadi Mesin Pembunuh Diam-diam
-
Ulasan Film Seni Merayu Tuhan: Refleksi Sunyi Anak Muda Mencari Arah Hidup
-
Daftar Harga HP Xiaomi Agustus 2026, Lengkap Redmi dan POCO
-
Dasco: Dwikewarganegaraan Diaspora Akan Diberlakukan Terbatas dan Sangat Selektif
-
Dasco Jamin PDIP Tak Ditinggal di RUU Pemilu: Mereka Fraksi Terbesar