Suara.com - Kepala Satuam Tugas Pemberlajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan, menyebut Ketua KPK Firli Bahuri hanya mengulur-ulur waktu terkait permintaan korektif Ombudsman RI kepada Lembaga antirasuah. Ini menyusul adanya temuan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih pegawai KPK menjadi PNS.
Firli sebelumnya sudah angkat bicara atas temuan maladministrasi TWK Oleh Ombudsman RI. Firli mengaku belum menjalankan korektif Ombudsman lantaran masih menunggu adanya sejumlah gugatan terkait TWK di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi.
"Pernyataan ini menunjukkan Ketua KPK hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman,” kata Hotman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4\8\2021).
Hotman yang juga mewakili 74 pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK tersebut memberikan catatan kepada Firli Bahuri.
Pertama, mereka sudah mencabut permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan pencabutannya oleh majelis Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Juli 2021.
Kedua, tidak ada jaminan Pimpinan sebagaimana disampaikan Firli Bahuri bahwa akan melaksanakan putusan MA. Faktanya ada putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK termasuk Saya dan Bapak Sujanarko pada perkara No.Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tanggal 10 Maret 2020 yg telah berkekuatan hukum tetap.
”Putusan MA tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini. Bahkan kami sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang kami sampaikan pada tanggal 2 Juli 2021,” ucap Hotman.
Ketiga, semua masyarakat apalagi sarjana hukum, pasti paham bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman adalah putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung kepada putusan lembaga lainnya.
Asumsikan MA mengatakan bahwa Perkom 1/2021 sah, ini tidak akan membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Sebab, temuan Ombudsman menyebutkan ada penyalahgunaan wewenang dengan pemecatan berdasarkan Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Ambil Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK Berstatus ASN
Selain itu kata hotman, ada SK652 yang tidak pantas dan ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak kompeten untuk melakukan TWK. Seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021.
”Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun. Menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku,” kata Hotman.
“Jadi, jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum. Itu yang kami dan juga publik pahami,” Hotman menambahkan.
Hotman menegaskan sepatutnya, Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri jangan menunda-nunda dan patuh pula kepada hukum untuk melakukan korektif atas temuan Ombudsman RI.
“Jadi, jangan memilih-milih hukum untuk ditaati, hukum itu semua peraturan perundang-undangan, supaya bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat,” imbuhnya
Sebelumnya Firli mengaku tengah mempelajari temuan-temuan oleh Ombudsman RI tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Dugaan Aliran Dana Janggal Aqua ke PDAM Senilai Rp600 Juta Per Bulan!
-
Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN
-
Uji Lab Tuntas! Pertamina Jawab Keluhan Pertalite Bikin Brebet di Jatim: Sesuai Spesifikasi
-
PAM Jaya Matikan Sementara IPA Pulogadung, Gangguan Layanan Bisa Terasa Sampai 48 Jam
-
Geger Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Bidik Petinggi KCIC?
-
Skandal Korupsi Whoosh: KPK Usut Mark Up Gila-gilaan, Tapi Ajak Publik Tetap Naik Kereta
-
Dugaan Kerugian Negara Rp75 T di Proyek KCJB, Pemufakatan Jahat Pemilihan Penawar China Jadi Sorotan
-
HLN ke-80, 171 Warga Tulungagung Peroleh Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
KCIC Pastikan Isu Dugaan Korupsi Whoosh Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan