Suara.com - Kepala Satuam Tugas Pemberlajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan, menyebut Ketua KPK Firli Bahuri hanya mengulur-ulur waktu terkait permintaan korektif Ombudsman RI kepada Lembaga antirasuah. Ini menyusul adanya temuan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih pegawai KPK menjadi PNS.
Firli sebelumnya sudah angkat bicara atas temuan maladministrasi TWK Oleh Ombudsman RI. Firli mengaku belum menjalankan korektif Ombudsman lantaran masih menunggu adanya sejumlah gugatan terkait TWK di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi.
"Pernyataan ini menunjukkan Ketua KPK hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman,” kata Hotman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4\8\2021).
Hotman yang juga mewakili 74 pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK tersebut memberikan catatan kepada Firli Bahuri.
Pertama, mereka sudah mencabut permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan pencabutannya oleh majelis Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Juli 2021.
Kedua, tidak ada jaminan Pimpinan sebagaimana disampaikan Firli Bahuri bahwa akan melaksanakan putusan MA. Faktanya ada putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK termasuk Saya dan Bapak Sujanarko pada perkara No.Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tanggal 10 Maret 2020 yg telah berkekuatan hukum tetap.
”Putusan MA tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini. Bahkan kami sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang kami sampaikan pada tanggal 2 Juli 2021,” ucap Hotman.
Ketiga, semua masyarakat apalagi sarjana hukum, pasti paham bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman adalah putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung kepada putusan lembaga lainnya.
Asumsikan MA mengatakan bahwa Perkom 1/2021 sah, ini tidak akan membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Sebab, temuan Ombudsman menyebutkan ada penyalahgunaan wewenang dengan pemecatan berdasarkan Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Ambil Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK Berstatus ASN
Selain itu kata hotman, ada SK652 yang tidak pantas dan ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak kompeten untuk melakukan TWK. Seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021.
”Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun. Menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku,” kata Hotman.
“Jadi, jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum. Itu yang kami dan juga publik pahami,” Hotman menambahkan.
Hotman menegaskan sepatutnya, Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri jangan menunda-nunda dan patuh pula kepada hukum untuk melakukan korektif atas temuan Ombudsman RI.
“Jadi, jangan memilih-milih hukum untuk ditaati, hukum itu semua peraturan perundang-undangan, supaya bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat,” imbuhnya
Sebelumnya Firli mengaku tengah mempelajari temuan-temuan oleh Ombudsman RI tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
-
Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen
-
Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual
-
Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara
-
DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke
-
Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik
-
Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras
-
BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!