Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dengan putusan pengadilan tinggi itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengklaim bahwa HRS akan bebas dari penjara pada awal bulan Agustus ini.
Menurutnya, vonis 8 bulan penjara sudah dijalani mengingat Habib Rizieq sudah mendekam dibalik jeruji sejak Desember tahun lalu.
"Sesuai vonis dan pertama beliau ditahan terhitung, jadi (bebas) 8 Agustus," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).
Di sisi lain, Aziz mengatakan, terkait adanya putusan PT Jakarta tersebut pihaknya kemungkinan tidak akan mengajukan kasasi. Namun, hal itu sifatnya masih situasional.
"Kadang mengalah itu diperlukan meski kita benar. Lagi pula itu masih kemungkinan, kita lihat nanti ya," katanya.
Lebih lanjut, Aziz menyampaikan, bahwa dirinya akan melaporkan hasil putusan PT Jakarta kepada Habib Rizieq terlebih dahulu. Menurutnya, usai itu pihaknya bakal menentukan langkah selanjutnya.
Vonis 8 Bulan Penjara
Sebelumnya, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Banding Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Kandas, Habib Rizieq Tetap Didenda Rp 20 Juta
Hal itu diketahui berdasarkan salinan putusan PT DKI Jakarta Pusat yang diterima Suara.com pada Rabu (4/8/2021). Putusan itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi salinan putusan.
Dengan keputusan tersebut, maka hakim tetap menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar Rizieq tetap ditahan sesuai vonis PN Jakarta Timur yakni 8 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Banding Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Kandas, Habib Rizieq Tetap Didenda Rp 20 Juta
-
Putusan Pengadilan Tinggi DKI: Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara
-
PENGUMUMAN! Habib Rizieq Shihab akan Bebas 8 Agustus 2021
-
Tetap Bela Habib Rizieq dan Munarman, Fadli Zon: Penguasa Harusnya Mawas Diri
-
Demokrat Siap Perang Dengan Buzzer, Netizen: Seperti Habib Rizieq, Bicara Soal Akhlak
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer