Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dengan putusan pengadilan tinggi itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengklaim bahwa HRS akan bebas dari penjara pada awal bulan Agustus ini.
Menurutnya, vonis 8 bulan penjara sudah dijalani mengingat Habib Rizieq sudah mendekam dibalik jeruji sejak Desember tahun lalu.
"Sesuai vonis dan pertama beliau ditahan terhitung, jadi (bebas) 8 Agustus," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).
Di sisi lain, Aziz mengatakan, terkait adanya putusan PT Jakarta tersebut pihaknya kemungkinan tidak akan mengajukan kasasi. Namun, hal itu sifatnya masih situasional.
"Kadang mengalah itu diperlukan meski kita benar. Lagi pula itu masih kemungkinan, kita lihat nanti ya," katanya.
Lebih lanjut, Aziz menyampaikan, bahwa dirinya akan melaporkan hasil putusan PT Jakarta kepada Habib Rizieq terlebih dahulu. Menurutnya, usai itu pihaknya bakal menentukan langkah selanjutnya.
Vonis 8 Bulan Penjara
Sebelumnya, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Banding Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Kandas, Habib Rizieq Tetap Didenda Rp 20 Juta
Hal itu diketahui berdasarkan salinan putusan PT DKI Jakarta Pusat yang diterima Suara.com pada Rabu (4/8/2021). Putusan itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi salinan putusan.
Dengan keputusan tersebut, maka hakim tetap menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar Rizieq tetap ditahan sesuai vonis PN Jakarta Timur yakni 8 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Banding Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Kandas, Habib Rizieq Tetap Didenda Rp 20 Juta
-
Putusan Pengadilan Tinggi DKI: Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara
-
PENGUMUMAN! Habib Rizieq Shihab akan Bebas 8 Agustus 2021
-
Tetap Bela Habib Rizieq dan Munarman, Fadli Zon: Penguasa Harusnya Mawas Diri
-
Demokrat Siap Perang Dengan Buzzer, Netizen: Seperti Habib Rizieq, Bicara Soal Akhlak
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Trans Segara City Resmi Beroperasi, Tambah Pilihan Transportasi Nyaman Warga Bekasi ke Jakarta
-
Mendadak Ciut saat Ditangkap, Ini Wajah Pelaku Utama Penembakan Warkop di Tanah Abang
-
Heboh Tergeletak di Jalanan, PNS di Kepri Tewas Diduga Habis Berobat di RS
-
Kasus Influenza A Melonjak, Puan Maharani Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Disiplin Prokes
-
Pasokan Listrik 80 MVA dari PLN Perkuat Operasional Pabrik Baja di Banten
-
Bukan Tobat, 2 Residivis Kompak Bikin Lab Sabu di Apartemen Cisauk, Salah Satunya jadi 'Koki'
-
BNI Raih Green Warrior Award di ESG Now Awards 2025
-
Prediksi Cuaca Hari Ini: Waspada Cuaca Panas dan Potensi Hujan 18 Oktober 2025
-
Geger Di-bully Mahasiswa Unud usai Meninggal, Sosok Timothy Ternyata Aktivis Kampus!
-
Tanggapi Putusan MK, Komisi II DPR Siap Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen