Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dengan putusan pengadilan tinggi itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengklaim bahwa HRS akan bebas dari penjara pada awal bulan Agustus ini.
Menurutnya, vonis 8 bulan penjara sudah dijalani mengingat Habib Rizieq sudah mendekam dibalik jeruji sejak Desember tahun lalu.
"Sesuai vonis dan pertama beliau ditahan terhitung, jadi (bebas) 8 Agustus," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).
Di sisi lain, Aziz mengatakan, terkait adanya putusan PT Jakarta tersebut pihaknya kemungkinan tidak akan mengajukan kasasi. Namun, hal itu sifatnya masih situasional.
"Kadang mengalah itu diperlukan meski kita benar. Lagi pula itu masih kemungkinan, kita lihat nanti ya," katanya.
Lebih lanjut, Aziz menyampaikan, bahwa dirinya akan melaporkan hasil putusan PT Jakarta kepada Habib Rizieq terlebih dahulu. Menurutnya, usai itu pihaknya bakal menentukan langkah selanjutnya.
Vonis 8 Bulan Penjara
Sebelumnya, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Banding Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Kandas, Habib Rizieq Tetap Didenda Rp 20 Juta
Hal itu diketahui berdasarkan salinan putusan PT DKI Jakarta Pusat yang diterima Suara.com pada Rabu (4/8/2021). Putusan itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi salinan putusan.
Dengan keputusan tersebut, maka hakim tetap menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar Rizieq tetap ditahan sesuai vonis PN Jakarta Timur yakni 8 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Banding Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Kandas, Habib Rizieq Tetap Didenda Rp 20 Juta
-
Putusan Pengadilan Tinggi DKI: Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara
-
PENGUMUMAN! Habib Rizieq Shihab akan Bebas 8 Agustus 2021
-
Tetap Bela Habib Rizieq dan Munarman, Fadli Zon: Penguasa Harusnya Mawas Diri
-
Demokrat Siap Perang Dengan Buzzer, Netizen: Seperti Habib Rizieq, Bicara Soal Akhlak
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN
-
Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali
-
Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan
-
Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga