Suara.com - PPKM Level 4 diperpanjang kembali, dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih cenderung tinggi. Begini aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021.
Aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021 ini mengatur transportasi udara, laut dan darat. Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin juga perlu memperhatikan peraturan ini.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021? Mengenai informasi aturan perjalanan PPKM level 4 tanggal 3 hingga 9 Agustus, simak berikut ini penjelasannya.
Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021
Sesuai SE (Surat Edaran) Satgas nomor 16, Adita Irawati selaku Jubir Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa aturan perjalanan PPKM level 4 periode ini masih sama dengan aturan perjalanan domestik sebelumnya. Simak berikut ini rinciannya.
1. Transportasi Udara
Bagi yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukan sertifikat vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam
Sementara untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan surat tes negatif RT-PCR atau surat tes negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam
2. Transportasi Laut
Baca Juga: Polisi Bakal Putuskan Nasib Dinar Candy Sore Ini
Bagi yang akan melakukan perjalanan laut dari atau ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan berkas-berkas yaitu sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.
Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
3. Transportasi Darat
Untuk periode hingga 9 Agustus 2021 ini, aturan perjalanan PPKM di transportasi darat kurang lebih sama dengan sebelumnya. Yang perlu diperhatikan adalah dokumen sertifikat vaksin.
Bagi yang akan melakukan perjalanan darat baik itu umum, kendaraan pribadi, kereta api antar kota, maupun penyeberangan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.
Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara