Suara.com - PPKM Level 4 diperpanjang kembali, dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih cenderung tinggi. Begini aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021.
Aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021 ini mengatur transportasi udara, laut dan darat. Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin juga perlu memperhatikan peraturan ini.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021? Mengenai informasi aturan perjalanan PPKM level 4 tanggal 3 hingga 9 Agustus, simak berikut ini penjelasannya.
Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021
Sesuai SE (Surat Edaran) Satgas nomor 16, Adita Irawati selaku Jubir Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa aturan perjalanan PPKM level 4 periode ini masih sama dengan aturan perjalanan domestik sebelumnya. Simak berikut ini rinciannya.
1. Transportasi Udara
Bagi yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukan sertifikat vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam
Sementara untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan surat tes negatif RT-PCR atau surat tes negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam
2. Transportasi Laut
Baca Juga: Polisi Bakal Putuskan Nasib Dinar Candy Sore Ini
Bagi yang akan melakukan perjalanan laut dari atau ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan berkas-berkas yaitu sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.
Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
3. Transportasi Darat
Untuk periode hingga 9 Agustus 2021 ini, aturan perjalanan PPKM di transportasi darat kurang lebih sama dengan sebelumnya. Yang perlu diperhatikan adalah dokumen sertifikat vaksin.
Bagi yang akan melakukan perjalanan darat baik itu umum, kendaraan pribadi, kereta api antar kota, maupun penyeberangan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.
Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital