Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menahan S (56), Komisaris Utama PT ASA, setelah yang bersangkutan berstatus tersangka kasus penimpunan obat covid-19 di Kalideres.
S ditahan setelah diperiksa polisi selama kurang lebih tujuh jam di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/8).
“Tersangka kemarin diperiksa kurang lebih 7 jam, dari 10.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan, kami mengajukan 71 pertanyaan," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba lewat keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Niko mengatakan, S ditahan karena disangkakan pasal berlapis yang terhitung kejahatan berat.
Ia menjelaskan, pasal yang memberatkan S sehingga harus ditahan adalah Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kekinian, S harus mendekam di rumah tahanan Satreskrim Polres Metro Jakbar.
Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (30/7/2021) lalu, Polres Metro Jakarta Barat tidak langsung melakukan penahan.
Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka, S (56) Komisaris Utama PT ASA, dan YP (58) Direktur PT ASA.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan memintakan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli.
Baca Juga: Dirut PT ASA Tersangka Penimbunan Obat COVID-19 Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
"Sehingga kami tetapkan dua orang tersangka pada kasus ini, yaitu Direktur (YP) dan Komisaris (S) dari PT ASA ini," kata Bismo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melakukan tindak pidana bidang perdagangan dan atau perlindungan konsumen atau wabah penyakit menular.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo P asal 7 ayat (1) UU No 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Bismo.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 730 kotak Azithromycin, yang merupakan salah satu obat yang direkomendasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai penawar covid-19.
Kemudian 511 kotak Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram dan ribuan kotak obat lainnya.
Berita Terkait
-
Dirut PT ASA Tersangka Penimbunan Obat COVID-19 Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
-
Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan
-
Bosnya jadi Tersangka, Polisi-Jaksa Izinkan PT ASA Penimbun Obat Covid Kembali Beroperasi
-
Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat COVID-19
-
Polres Jakbar Bakal Bagikan Barbuk Obat Covid-19 Hasil Sitaan ke Dinas Kesehatan DKI
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara