Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mencabut garis polisi di gudang obat milik PT ASA di kawasan Kalideres. Garis polisi sebelumnya terpasang di gudang yang berada di kawasan Kalideres itu karena terlibat kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan garis polisi dicabut berdasar petunjuk dari Kejaksaan. Alasannya, karena PT ASA mesti mendistribusikan obat-obatan lainnya.
"Setelah ditinjau jaksa dan atas petunjuk jaksa maka segera di buka police line agar pendistribusian obat lancar," kata Fahmi kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Fahmi memastikan obat-obat terapi Covid-19 yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini telah disita. Meski gudang PT ASA telah kembali beroperasi, aparat kepolisian tetap mengawasi agar kejahatan serupa tak terulang kembali.
"Setiap hari anggota dari Polsek Kalideres ada yang mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Direktur dan Komut PT ASA Tersangka
Penyidik telah menetapkan Direktur PT ASA berinisial YP (58) dan Komisaris Utama PT ASA S (56) sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19 Azithromycin.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 107 Juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Juncto Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menutar.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat COVID-19
Kendati telah berstatus tersangka penyidik memutuskan untuk tidak menahannya. Alasannya mereka dinilai kooperatif.
"Sampai saat ini pemeriksaannya (keduanya) berjalan kooperatif, menaati proses hukum," katanya.
Berita Terkait
-
Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi
-
Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka
-
Periksa 3 Makelar, Polres Jakbar Temukan Fakta Baru Kasus Kartel Kremasi Jenazah Covid
-
Kasus Penimbunan Obat Covid di Jakarta Barat, Polisi Klaim Kantongi Nama Tersangka
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda