Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat berencana mendistribusikan barang bukti ribuan kotak obat penawar Covid-19 ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Nantinya barbuk hasil sitaan itu bakal diberikan kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Ribuan kotak obat itu merupakan hasil sitaan kasus dugaan penimbunan obat Covid-19 di Kalideres yang dilakukan PT ASA.
Perkara ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat di gudang yang berlokasi di Jalan Peta Barat, tepatnya Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat pada 12 Juli lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan rencana itu dilakukan guna mengutamakan keselamatan masyarakat di tengah situasi Covid-19.
"Kami komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, ini tentu keselamatan masyarakat kami prioritaskan. Kebermanfaatan akan kami utamakan," kata Bismo saat konferesnsi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021).
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar obat-obatan itu segera didistribusikan.
“Kami sedang koordinasi dengan criminal justice system (kejaksaan dan pengadilan) untuk bisa segera mendistribusikan obat itu," kata Ady.
Pada kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, YP (58), Direktur PT ASA dan S (56) Komisaris Utama PT ASA.
Dari lokasi penimbunan diamankan barang bukti, di antaranya 730 kotak Azithromycin, yang merupakan salah satu obat yang direkomendasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai penawar Covid-19.
Kemudian 511 kotak Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram, dan ribuan kotak obat lainnya.
Ribuan obat itu belum sempat dipasarkan karena segera terendus oleh Polres Metro Jakarta Barat. Untuk obat Covid-19, Azithromycin diduga akan dijual seharga Rp 600ribu -Rp 700 ribu.
Baca Juga: Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka
Padahal harga pasarannya sekitar Rp 34 ribu perkotak, berisi 20 tablet obat. Rencanya ribuan kotak obat tersebut akan didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Tambah 3.454 Pasien, Positif Covid-19 di Jakarta Capai 811.326 Kasus
-
Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi
-
Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka
-
Minta Warga Isoman di Rumah Lapor RT, Wagub DKI: Perlu Ada Keterbukaan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar