Suara.com - Selain berada di garda paling depan dalam memberikan layanan informasi kepada publik, jurnalis juga mempunyai peran lain. Peran tersebut adalah pembela hak asasi manusia atau human right defender.
Dalam kerja-kerjanya, ketika hendak memberikan informasi yang berisi kebenaran, jurnalis kerap mendapatkan kekerasan dari aparat penegak hukum. Contoh paling dekat terjadi pada sosok Nurhadi, junalis Tempo yang bekerja di Surabaya, Jawa Timur.
Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.
Di gedung tersebut, berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jawa Timur.
Saat itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin.
Namun kedatangannya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, pada tahun 2020 upaya penyerangan dan intimidasi terhdap jurnalis cukup besar. Bagi dia, seorang jurnalis memiliki peran ganda.
"Tidak hanya sebagai corong publik untuk memberikan berita terhadap masyarakat, tapi juga kadang jadi korban dan ketika ingin menyampaikan kebenaran dan ekspresinya terkait situasi tertentu, jadinya punya peran ganda sebagai pembela HAM sekaligus korban," kata dia dalam diskusi daring yang disiarkan akun Youtube KontraS, Kamis (5/8/2021).
Fatia mengatakan, jurnalis kerap mendapat perlakuan lain seperti pengusiran saat hendak meliput. Tak jarang, aksi kekerasan bisa berujung pada pengeroyokan seperti yang dialami oleh Nurhadi.
Baca Juga: Kriminalisasi Pembela HAM di Era Pandemi: Ditangkap Dalih Langgar Prokes hingga Dicovidkan
"Pola semacam ini paling sering ditemui ketika seorang polisi mencoba untuk melakukan suatu tindak penyiksaan atau kekerasan, biasanya tidak di kantor tapi di tanah kosong, hotel, atau rumah kosong. Jadi tidak ada yang bisa jadi saksi," jelas dia.
Dilindungi UU, Tapi Jadi Korban Kekerasan
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim berpendapat, secara regulasi sebenarnya kebebasan pers sudah dijamin oleh Undang-Undang (UU).
Kata dia, setahun setelah reformasi, pers di Indonesia telah diberikan jaminan terhadap kerja-kerja jurnalis.
"Kemudian ada ancaman pidana kepada orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis," ujar Sasmito.
Tidak sampai situ, ada pula sebuah lembaga bernama Dewan Pers yang diharapkan bisa menjadi wasit ketika ada sengketa pemberitaan.
Tag
Berita Terkait
-
Kriminalisasi Pembela HAM di Era Pandemi: Ditangkap Dalih Langgar Prokes hingga Dicovidkan
-
Kontras Sebut Pembela HAM di Indonesia Sulit Dapatkan Perlindungan dari Regulasi Resmi
-
Pria Difabel yang Kepalanya Diinjak Dikasih TV hingga Babi, TNI Disebut Rendahkan Korban
-
Kasus Injak Kepala Difabel, KontraS: Lewat Peradilan Umum, TNI Tak Bisa Sewenang-wenang!
-
Banyak Aparat Lakukan Kekerasan Saat Pandemi, Kontras Tagih Jaminan Prinsip HAM ke Jokowi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mengkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha