Sasmito menambahkan, merujuk pada hasil riset lembaga pemantau kebebasan pers di Prancis, pers di Indonesia telah mengalami banyak perubahan.
"Kita lebih baik dari Malaysia, Singapura, Filipina. Secara peringkat kita lebih baik," ucap dia.
Walau secara regulasi sudah bagus dan peringkat Indonesia dalam hal kebebasan pers naik dari urutan 119 ke 113 di tahun 2021, angka kasus kekerasan terhadap jurnalis dari tahun ke tahun terus meningkat. Dari tahun 2019, AJI mencatat ada 38 kasus yang kemudian yang melonjak menjadi 84 kasus di tahun 2020.
"Ini angka kekerasan yang cukup tinggi dalam 10 tahun terakhir," sebut Sasmito.
Sasmito menambahkan, sejak Mei 2020 hingga Mei 2021, angka kekerasan terhadap jurnalis jumlahnya meningkat menjadi 90 kasus. Artinya, regulasi yang bagus bukan menjadi jaminan kalau kasus kekerasan terhadap jurnalis bisa menurun.
"Kondisi riil di lapangan, kekerasan terhadap jurnalis itu masih sangat tinggi," sebut dia.
Ragam Kekerasan
Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik jenisnya beragam. Misalnya, intimidasi secara lisan, perusakan alat dan atau hasil liputan.
Jenis kekerasan seperti itu, kata Sasmito, paling sering terjadi ketika jurnalis sedang meliput aksi demomstrasi secara besar-besaran.
Contoh paling dekat terjadi pada saat gelombang besar-besaran dari elemen masyarakat saat menolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Kriminalisasi Pembela HAM di Era Pandemi: Ditangkap Dalih Langgar Prokes hingga Dicovidkan
Jurnalis menjadi sasaran kebrutalan aparat ketika melakukan peliputan. Sebagain besar kasus tersebut terjadi setelah polisi melakukan kekerasan terhadap massa aksi dan kemudian diliput atau direkam oleh rekan-rekan jurnalis.
"Jadi ketika aparat melakukan kekerasan terhadap massa aksi, kemudian diliput oleh teman-teman jurnalis, kemudian jurnalis jadi sasaran berikutnya oleh aparat," kata Sasmito.
Tidak hanya itu, AJI mencatat ada pola kekerasan lainnya yang kerap menyasar para jurnalis, yakni serangan digital. Kata Sasmito, di era pandemi Covid-19, ada kecenderungan kekerasan yang mulai bergeser.
Jika sebelumnya serangan dapat terlihat secara nyata -- serangan fisik misalnya-- di masa pandemi Covid-19 para jurnalis kerap mengalami serangan di ranah digital. Mulai dari doxing, peretasan, kriminalisasi terkait berita yang dianggap bohong.
Bahkan serangan baru-baru ini terkesan melecehkan jurnalis dan pers di Indonesia. Teranyar, Humas Polda Bengkulu memberi stampel hoaks pada berita Kompas.id berjudul "Kehabisan Oksigen, 63 Pasien di RSUP dr. Sarjito Meninggal Dalam Sehari".
Sasmito mengatakan, pemberitaan terkait kekurangan oksigen itu adalah berita yang terkonfirmasi, sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik. Atas stampel hoaks tersebut, AJI menilai jika tindakan itu adalah pelecehan yang sangat serius.
Tag
Berita Terkait
-
Kriminalisasi Pembela HAM di Era Pandemi: Ditangkap Dalih Langgar Prokes hingga Dicovidkan
-
Kontras Sebut Pembela HAM di Indonesia Sulit Dapatkan Perlindungan dari Regulasi Resmi
-
Pria Difabel yang Kepalanya Diinjak Dikasih TV hingga Babi, TNI Disebut Rendahkan Korban
-
Kasus Injak Kepala Difabel, KontraS: Lewat Peradilan Umum, TNI Tak Bisa Sewenang-wenang!
-
Banyak Aparat Lakukan Kekerasan Saat Pandemi, Kontras Tagih Jaminan Prinsip HAM ke Jokowi
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti