Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong dua anggota TNI Angkatan Udara yang menginjak kepala orang Papua di Merauke untuk diadili di peradilan umum atau pengadilan sipil. Pemecatan menjadi hal yang komplementer dari sanksi untuk pelaku.
Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar, mengatakan, berdasarkan catatan Kontras kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI selalu diurus melalui peradilan militer semata. Padahal, kata dia, dalam konsep HAM, tiap tindak kekerasan yang dilakukan oleh negara harus diselesaikan dalam peradilan umum.
Untuk itu, Kontras mendorong agar dua prajurit TNI AU tersebut untuk diadili lewat pengadilan umum. Menurutnya, hal itu agar ada preseden baik kedepannya.
"Mengingat ini struktural, maka secara hukum harus ditempuh. Supaya ada preseden baik dalam penegakkan kasus serupa jika terjadi di kemudian hari," kata Rivan saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/7/2021).
Dengan diadili lewat peradilan umum, Rivan menyebut, menghindari juga tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, hal itu menjadi sangat penting.
"Selain itu, menjadi catatan penting juga ketika melalui peradilan umum, TNI tidak bisa sewenang-wenang dalam mengambil langkah kekerasan kepada warga negara," tuturnya.
Ketika ditanya soal layak kah dua oknum TNI itu diganjar sanksi pemecatan, Rivan menjawab bahwa pemecatan tidak bisa dipisahkan dari sanksi.
"Pemecatan bagian komplementer dari sanksi," tandasnya.
Injak Kepala Pria Bisu
Baca Juga: Geger Oknum TNI AU Injak Orang Papua, Kontras: Tak Cukup di Peradilan Militer
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1 menit, 20 menit .
Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Anggota TNI AU Injak Kepala di Merauke, Legislator: Coreng Nama Baik TNI
-
Kasus Injak Kepala Difabel, Pesan Bobby ke TNI: Papua Sensitif, Jangan Picu Keresahan!
-
Injak Kepala Orang Bisu, Jokowi Didesak Minta Maaf Atas Aksi Brutal Aparat TNI AU di Papua
-
Maaf Saja Tak Cukup, LBH Papua Minta 2 Oknum TNI AU Arogan Dipecat Secara Tidak Hormat
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi