Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong dua anggota TNI Angkatan Udara yang menginjak kepala orang Papua di Merauke untuk diadili di peradilan umum atau pengadilan sipil. Pemecatan menjadi hal yang komplementer dari sanksi untuk pelaku.
Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar, mengatakan, berdasarkan catatan Kontras kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI selalu diurus melalui peradilan militer semata. Padahal, kata dia, dalam konsep HAM, tiap tindak kekerasan yang dilakukan oleh negara harus diselesaikan dalam peradilan umum.
Untuk itu, Kontras mendorong agar dua prajurit TNI AU tersebut untuk diadili lewat pengadilan umum. Menurutnya, hal itu agar ada preseden baik kedepannya.
"Mengingat ini struktural, maka secara hukum harus ditempuh. Supaya ada preseden baik dalam penegakkan kasus serupa jika terjadi di kemudian hari," kata Rivan saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/7/2021).
Dengan diadili lewat peradilan umum, Rivan menyebut, menghindari juga tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, hal itu menjadi sangat penting.
"Selain itu, menjadi catatan penting juga ketika melalui peradilan umum, TNI tidak bisa sewenang-wenang dalam mengambil langkah kekerasan kepada warga negara," tuturnya.
Ketika ditanya soal layak kah dua oknum TNI itu diganjar sanksi pemecatan, Rivan menjawab bahwa pemecatan tidak bisa dipisahkan dari sanksi.
"Pemecatan bagian komplementer dari sanksi," tandasnya.
Injak Kepala Pria Bisu
Baca Juga: Geger Oknum TNI AU Injak Orang Papua, Kontras: Tak Cukup di Peradilan Militer
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1 menit, 20 menit .
Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Anggota TNI AU Injak Kepala di Merauke, Legislator: Coreng Nama Baik TNI
-
Kasus Injak Kepala Difabel, Pesan Bobby ke TNI: Papua Sensitif, Jangan Picu Keresahan!
-
Injak Kepala Orang Bisu, Jokowi Didesak Minta Maaf Atas Aksi Brutal Aparat TNI AU di Papua
-
Maaf Saja Tak Cukup, LBH Papua Minta 2 Oknum TNI AU Arogan Dipecat Secara Tidak Hormat
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota