Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong dua anggota TNI Angkatan Udara yang menginjak kepala orang Papua di Merauke untuk diadili di peradilan umum atau pengadilan sipil. Pemecatan menjadi hal yang komplementer dari sanksi untuk pelaku.
Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar, mengatakan, berdasarkan catatan Kontras kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI selalu diurus melalui peradilan militer semata. Padahal, kata dia, dalam konsep HAM, tiap tindak kekerasan yang dilakukan oleh negara harus diselesaikan dalam peradilan umum.
Untuk itu, Kontras mendorong agar dua prajurit TNI AU tersebut untuk diadili lewat pengadilan umum. Menurutnya, hal itu agar ada preseden baik kedepannya.
"Mengingat ini struktural, maka secara hukum harus ditempuh. Supaya ada preseden baik dalam penegakkan kasus serupa jika terjadi di kemudian hari," kata Rivan saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/7/2021).
Dengan diadili lewat peradilan umum, Rivan menyebut, menghindari juga tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, hal itu menjadi sangat penting.
"Selain itu, menjadi catatan penting juga ketika melalui peradilan umum, TNI tidak bisa sewenang-wenang dalam mengambil langkah kekerasan kepada warga negara," tuturnya.
Ketika ditanya soal layak kah dua oknum TNI itu diganjar sanksi pemecatan, Rivan menjawab bahwa pemecatan tidak bisa dipisahkan dari sanksi.
"Pemecatan bagian komplementer dari sanksi," tandasnya.
Injak Kepala Pria Bisu
Baca Juga: Geger Oknum TNI AU Injak Orang Papua, Kontras: Tak Cukup di Peradilan Militer
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1 menit, 20 menit .
Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Anggota TNI AU Injak Kepala di Merauke, Legislator: Coreng Nama Baik TNI
-
Kasus Injak Kepala Difabel, Pesan Bobby ke TNI: Papua Sensitif, Jangan Picu Keresahan!
-
Injak Kepala Orang Bisu, Jokowi Didesak Minta Maaf Atas Aksi Brutal Aparat TNI AU di Papua
-
Maaf Saja Tak Cukup, LBH Papua Minta 2 Oknum TNI AU Arogan Dipecat Secara Tidak Hormat
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!
-
Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI
-
Pemulihan Pascagempa NTT Mulai Berjalan, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Flores
-
Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor
-
6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa
-
Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa
-
4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik
-
Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global
-
Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya
-
Ketertinggalan Pendidikan: Saatnya Terapkan Tata Kelola Asimetris