Suara.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah bahwa institusinya melanggar administrasi atau tidak saat menyampaikan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait temuan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK).
"KPK sama sekali tidak membantah institusinya melanggar administrasi atau tidak, sehingga bukan tidak mungkin ini pengakuan KPK telah melakukan cacat administrasi. Namun untuk membela diri dinyatakan Ombudsman RI juga melakukan cacat administrasi." kata Feri, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan KPK justru terlihat hendak melarikan perdebatan jauh dari substansi yang sebenarnya adalah mengenai apakah KPK melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK dalam proses peralihan pegawai komisi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kesan yang hendak ditimbulkan, lanjutnya, seolah-olah Ombudsman melanggar administrasi karena memeriksa KPK yang melanggar administrasi.
"Alih-alih taat administrasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron malah menuduh Ombudsman tidak mematuhi aturan sendiri," katanya.
Menurutnya, KPK tidak membaca secara utuh peraturan mengenai Ombudsman RI.
Feri lantas menjelaskan konsep administrasi dan hukum administrasi mengenai kewenangan Ombudsman dalam kaitannya terhadap pemeriksaan mengenai polemik TWK bagi pegawai KPK.
Dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Feri menyebut bahwa salah satu fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman adalah meminta klarifikasi dan/atau salinan dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan laporan dan instansi terlapor.
Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan kewenangannya itu, berdasarkan Pasal 12 UU tersebut, Ombudsman dibantu oleh asisten, katanya lagi.
Baca Juga: Kisruh TWK, KPK Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi
Karena itu, kewenangan melakukan klarifikasi yang dilakukan oleh keasistenan bidang pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Ombudsman RI yang dikutip Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lebih karena beliau tidak memahami bahwa yang berwenang sesungguhnya Ombudsman dalam hal ini Pimpinan Ombudsman yang didelegasikan kepada asisten, kata Feri.
"Apakah boleh klarifikasi dilakukan Pimpinan Ombudsman RI? Tentu saja boleh karena secara UU itu kewenangannya Pimpinan Ombudsman. Asisten hanya melakukan dalam rangka membantu tugas dan kewenangan Pimpinan Ombudsman tersebut," ujarnya pula.
Dia mengatakan bantahan tersebut bukan karena Nurul Ghufron tidak mengerti terhadap konsep administrasi dan hukum administrasi, tetapi lebih sebagai alasan yang dicari-cari terhadap berbagai kesalahan administrasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK.
"Sudah dicari-cari ternyata malah tidak membaca peraturan seutuhnya. Apalagi cacat administrasi penyelenggaraan TWK yang ditemukan Ombudsman RI kan cukup banyak," ujar Feri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (5/8) mengatakan KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman RI atas LAHP berisi temuan maladministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
KPK rencananya akan menyampaikan surat keberatan itu secara tertulis ke Ombudsman RI hari ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Kisruh TWK, KPK Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi
-
Firli Cs Tolak Rekomendasi ORI soal Maladministrasi TWK, Novel: Luar Biasa Memalukan!
-
Pimpinan KPK Tolak Temuan Ombudsman Maladministrasi TWK, Wadah Pegawai: Kami Tak Terkejut
-
TWK Diduga Maladministrasi, KPK Tegaskan Tidak Mau Tunduk ke Lembaga Apa pun
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi