Suara.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah bahwa institusinya melanggar administrasi atau tidak saat menyampaikan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait temuan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK).
"KPK sama sekali tidak membantah institusinya melanggar administrasi atau tidak, sehingga bukan tidak mungkin ini pengakuan KPK telah melakukan cacat administrasi. Namun untuk membela diri dinyatakan Ombudsman RI juga melakukan cacat administrasi." kata Feri, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan KPK justru terlihat hendak melarikan perdebatan jauh dari substansi yang sebenarnya adalah mengenai apakah KPK melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK dalam proses peralihan pegawai komisi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kesan yang hendak ditimbulkan, lanjutnya, seolah-olah Ombudsman melanggar administrasi karena memeriksa KPK yang melanggar administrasi.
"Alih-alih taat administrasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron malah menuduh Ombudsman tidak mematuhi aturan sendiri," katanya.
Menurutnya, KPK tidak membaca secara utuh peraturan mengenai Ombudsman RI.
Feri lantas menjelaskan konsep administrasi dan hukum administrasi mengenai kewenangan Ombudsman dalam kaitannya terhadap pemeriksaan mengenai polemik TWK bagi pegawai KPK.
Dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Feri menyebut bahwa salah satu fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman adalah meminta klarifikasi dan/atau salinan dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan laporan dan instansi terlapor.
Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan kewenangannya itu, berdasarkan Pasal 12 UU tersebut, Ombudsman dibantu oleh asisten, katanya lagi.
Baca Juga: Kisruh TWK, KPK Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi
Karena itu, kewenangan melakukan klarifikasi yang dilakukan oleh keasistenan bidang pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Ombudsman RI yang dikutip Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lebih karena beliau tidak memahami bahwa yang berwenang sesungguhnya Ombudsman dalam hal ini Pimpinan Ombudsman yang didelegasikan kepada asisten, kata Feri.
"Apakah boleh klarifikasi dilakukan Pimpinan Ombudsman RI? Tentu saja boleh karena secara UU itu kewenangannya Pimpinan Ombudsman. Asisten hanya melakukan dalam rangka membantu tugas dan kewenangan Pimpinan Ombudsman tersebut," ujarnya pula.
Dia mengatakan bantahan tersebut bukan karena Nurul Ghufron tidak mengerti terhadap konsep administrasi dan hukum administrasi, tetapi lebih sebagai alasan yang dicari-cari terhadap berbagai kesalahan administrasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK.
"Sudah dicari-cari ternyata malah tidak membaca peraturan seutuhnya. Apalagi cacat administrasi penyelenggaraan TWK yang ditemukan Ombudsman RI kan cukup banyak," ujar Feri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (5/8) mengatakan KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman RI atas LAHP berisi temuan maladministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
KPK rencananya akan menyampaikan surat keberatan itu secara tertulis ke Ombudsman RI hari ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Kisruh TWK, KPK Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi
-
Firli Cs Tolak Rekomendasi ORI soal Maladministrasi TWK, Novel: Luar Biasa Memalukan!
-
Pimpinan KPK Tolak Temuan Ombudsman Maladministrasi TWK, Wadah Pegawai: Kami Tak Terkejut
-
TWK Diduga Maladministrasi, KPK Tegaskan Tidak Mau Tunduk ke Lembaga Apa pun
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar