Suara.com - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut dinamakan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, dalam kebijakan tersebut penyalurkan kredit tidak hanya diberikan kepada individu-individu UMKM, tapi kelompok usaha bisa mengajukan kredit UMKM yang disediakan perbankan.
Kebijakan ini, kata dia, dikeluarkan dalam rangka untuk memulihkan kondisi usaha yang selama ini terhantam badai pandemi Covid-19.
"Kita perluas yang sebelumnya adalah kredit kepada UMKM individu kita perluas juga kepada pemasok ataupun offstaker koportat kelompok usaha itu yang akan kita juga dorong, hingga ini secara end to end bisa mendorong pembiaayaan inklusif dan mendorong UMKM," ujar Perry dalam konferensi pers KSSK secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Selain itu, tutur Perry, BI juga akan memperluas lembaga-lembaga yang menyalurkan kredit UMKM yang mana tidak hanya perbankan saja, tetapi lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya juga bisa menyalurkan kredit UMKM.
Dengan begitu, mempermudah bagi individu atau kelompok UMKM untuk menjangkau kredit yang mana tidak perlu harus ke bank.
"Kita bisa membuka juga bank-bank ini bermitra dengan lembaga-lembaga yang sudah ada apakah PMN, Pegadaian maupun lembaga-lembaga yang punya ekspetise di UMKM. Oleh karena itu bank-bank kita dorong kalau tidak bisa secara langsung bisa bermitra dengan lembaga-lembaga ini, sehingga itu betul bisa mendorong inklusi ekonomi melalui pembiayaan UMKM," katanya.
Perry menambahkan, BI juga tengah mempersiapkan pembiayaan-pembiayaan selain kredit perbankan.
Pembiayaan ini nantinya ditawarkan sekuritas kepada para pemilik atau kelompok usaha UMKM untuk mendapatkan modal, seperti penerbitan surat utang atau obligasi.
Baca Juga: Kredit Mikro Tumbuh 17%, BRI Raih Laba Rp12,54 Triliun
"Pembiayaannya tidak hanya kredit tapi juga melalui suatu penerbitan sekuritas-sekuritas yang diarahkan untuk pembiayaan inklusif. Bisa dalam bentuk SBN dalam bentuk obligasi korporasi, bisa dalam bentuk berbagai sekuritas yang tentu saja pada waktunya kita akan sampaikan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?