Suara.com - Yohana dalam laporan Beritajatim disebutkan menjadi satu-satunya WNI yang mengambil gelar Bachelor of Funeral Science di University of Central Oklahoma tahun 1997.
Kini, putri pebisnis peti mati Ario itu meneruskan bisnis keluarga generasi ke-8.
Jurusan yang dia pilih tak jauh-jauh dari bisnis yang sekarang dia geluti. Dia belajar bagaimana penanganan jenazah, pengawetan jenazah, anatomi tubuh, dan bahan kimia untuk pengawetan.
Yohana dengan suka cita menjalani proses pendidikan ilmu kematian. Ditambah lagi dengan ilmu hukum dan psikologi yang ia pelajari, sangat perjalanannya.
“Buat saya meneruskan bisnis keluarga bukan pilihan, tapi saya dicetak untuk meneruskan bisnis ini. Maka saya memilih sekolah yang berkaitan dengan bisnis ini. Bachelor of Funeral Science. Jurusan yang berkaitan dengan ilmu kematian dimulai dengan penanganann pengawetan jenazah hingga proses lainnya,” kata ibu dari dua anak.
Bagi Yohana, bisnis peti mati bukan semata-mata mengejar keuntungan materi, tetapi juga mesti memiliki empati dan jiwa sosial dengan sesama, apalagi ditengah pandemi Covid-19.
Yohana juga sangat peduli dengan keamanan karyawan. Sebab, bidang usaha ini menjadi garda terdepan pelayanan jenazah yang meninggal akibat Covid atau non Covid.
Sejak awal pandemi, dia sudah menerapkan protokol kesehatan, bahkan mendatangkan dua dokter untuk memberikan penyuluhan bagi karyawan.
“Saya sudah memprepare sejak awal bagaimana standar protokol kesehatan bagi karyawan karena kita ini termasuk yang berada di garda depan maka harus benar-benar terjaga bukan hanya masker dan APD. Kami juga menyiapkan dokter perusahaan dan mendatangkan gugus tugas untuk penyuluhan karyawan,” kata Yohana.
Baca Juga: Pengrajin Peti Mati Kelimpungan saat Covid Meroket, Banjir Orderan Tapi Stok Kayu Sedikit
Yohana juga membeli peralatan sprayer dan mesin disinfektan demi keamanan bersama.
“Undang dokter perusahaan untuk datang memberi penyuluhan cara memakai dan melepas APD. Training ini dilakukan dua kali untuk antisipasi, meski akhirnya ada juga beberapa karyawan tumbang. Kita juga ada sprayer yang dipikul, disinfectant fogging machine. Sampai yang datang baru, electrostatic sprayer buatan Eropa,” kata dia.
Yohana mengatakan berbisnis peti mati dan pelayanan terhadap jenazah mestilah mengedepankan rasa kemanusiaan.
"Berikan sedikit hatinya untuk berbagi tanpa harus menaikkan harga berilah keringanan untuk mereka."
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka