News / Nasional
Senin, 09 Agustus 2021 | 12:13 WIB
Ilustrasi KPK [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.

Load More